Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
20 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
23 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
43 menit yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
32 menit yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

PPh Final UMKM 0,5 Persen Bisa Jadi Permanen, Menkeu Purbaya Tunggu Bukti Kepatuhan

PPh Final UMKM 0,5 Persen Bisa Jadi Permanen, Menkeu Purbaya Tunggu Bukti Kepatuhan
Ilustrasi (net)
Sabtu, 15 November 2025 18:13 WIB

JAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali mendapat angin segar setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keterbukaannya untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen sebagai aturan tetap. Namun, pemerintah menegaskan bahwa wacana tersebut sangat bergantung pada tingkat kepatuhan para pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Aspirasinya bagus, nanti kita pikirkan. Sebetulnya, kalau UMKM betul-betul enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” ungkapnya dalam konferensi pers Lapor Pak Menkeu di Kompleks Kementerian Keuangan RI, Jumat (14/11/2025).

Purbaya menuturkan, sebelum memutuskan kebijakan permanen, Kementerian Keuangan akan menilai efektivitas penerapan PPh Final UMKM yang kini sudah diperpanjang hingga 2029. Dua tahun ke depan disebut sebagai periode krusial untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kelayakan kebijakan tersebut.

“Itu kan diperpanjang sampai 2029. Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa, biar saya lihat dulu seperti apa implementasi di lapangan,” tegasnya.

Insentif PPh Final 0,5 persen diberikan kepada UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini dibuat untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan menjaga beban pajak tetap ringan bagi usaha kecil yang menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen pemerintah terhadap beban pajak yang rendah bagi UMKM juga ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Ia menilai, keberpihakan pada UMKM merupakan bagian dari agenda besar pemerintahan Prabowo Subianto.

“Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, 2 Oktober 2025.

Ia meyakini, kebijakan PPh Final 0,5 persen dapat menjadi instrumen perlindungan jangka panjang agar UMKM tumbuh konsisten dan mampu naik kelas.

“Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita,” sambungnya.

Dukungan kepada UMKM juga tercantum dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang dirilis pemerintah. Rangkaian program tersebut mencakup percepatan pertumbuhan, keberlanjutan kebijakan pada 2026, serta langkah perluasan lapangan kerja. Salah satu klausul utamanya adalah kelanjutan insentif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Kabar Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen
wwwwww