Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
17 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Mafia Tanah Tak Pandang Bulu, Jusuf Kalla Pun Jadi Korban: “Kalau Wapres Saja Bisa, Apalagi Rakyat Kecil”

Mafia Tanah Tak Pandang Bulu, Jusuf Kalla Pun Jadi Korban: “Kalau Wapres Saja Bisa, Apalagi Rakyat Kecil”
Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (dua kiri) meninjau lokasi lahan miliknya yang kini bersengketa di wilayahpengelolaan PT GMTD Jalan Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025).
Kamis, 06 November 2025 20:16 WIB

JAKARTA – Kasus sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak usaha Lippo Group, menjadi peringatan keras bagi negara. Jika tanah milik seorang mantan wapres saja bisa diduga direbut dengan cara licik, bagaimana nasib rakyat kecil yang bahkan tak punya kekuatan hukum untuk membela diri?.

Sengketa itu berawal dari klaim kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK menuding terjadi rekayasa dalam penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan pihak pengembang. Publik pun bereaksi keras di media sosial.

“Sekelas Jusuf Kalla aja bisa diutak-atik, gimana rakyat kecil?” tulis seorang warganet di kolom komentar TikTok Inilah.com. Reaksi senada juga membanjiri linimasa, menunjukkan kekecewaan publik terhadap sistem hukum agraria yang dinilai semakin memihak pemodal besar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kasus ini membuktikan bahwa mafia tanah tidak mengenal batas status sosial.

“Mafia tanah itu tidak peduli siapa korbannya. Mau pejabat, pensiunan, atau petani kecil, kalau bisa diambil, mereka akan ambil,” katanya.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut kasus GMTD jelas termasuk tindak pidana.

“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Kalau ada penyerobotan tanah tanpa hak, itu pidana. Apalagi kalau ada sertifikat ganda, berarti ada pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Menurut Fickar, modus seperti ini tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aparat pertanahan. “Setiap sertifikat tanah pasti punya gambar situasi. Kalau di tanah yang sama bisa muncul sertifikat lain, itu jelas rekayasa. Artinya ada tangan-tangan di balik meja yang ikut bermain,” ujarnya. 

Ia menilai akar masalahnya ada pada birokrasi agraria yang berbelit, lamban, dan mudah disusupi kepentingan. “Sistem administrasi tanah yang rumit memberi ruang bagi mereka yang punya uang dan jaringan untuk ‘mengatur’ dokumen,” tambahnya.

Selain Makassar, nama Lippo Group juga kerap muncul dalam sengketa lahan di berbagai wilayah, seperti konflik lahan Kemang, Jakarta Selatan, hingga aset eks BLBI di Lippo Karawaci. Pola berulang ini, menurut Hudi Yusuf, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap tata kelola tanah nasional.

“Negara seharusnya hadir. Tapi faktanya, banyak pejabat pertanahan justru bermain mata dengan pengusaha besar,” ujarnya.

Hudi juga menyinggung proyek raksasa Meikarta yang hingga kini menyisakan keluhan warga. “Banyak rakyat kecil yang mengaku belum dibayar, dan pembeli apartemen yang menuntut pengembalian uang. Semua ini memperlihatkan bahwa hukum kita masih berpihak pada kekuasaan, bukan keadilan,” katanya.

Baik Fickar maupun Hudi sepakat, kasus Jusuf Kalla harus menjadi momentum reformasi agraria yang sesungguhnya. Bukan hanya dengan pidato dan jargon antikorupsi, tapi dengan langkah nyata: membenahi birokrasi pertanahan, menutup celah manipulasi, dan menghukum berat setiap pelaku mafia tanah.

“Kalau tanah seorang mantan wakil presiden saja bisa direbut, lalu siapa yang bisa menjamin keamanan tanah rakyat kecil di pelosok?” ujar Fickar. “Negara harus kembali ke fungsi dasarnya: melindungi warga, bukan melayani segelintir yang berkuasa.” ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww