Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

WNI Serahkan Diri Usai Akui Bunuh Istri di Singapura, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

WNI Serahkan Diri Usai Akui Bunuh Istri di Singapura, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan
Ilustrasi Singapura. (kompas.com/rahma atillah )
Minggu, 26 Oktober 2025 17:42 WIB
JAKARTA – Kepolisian Singapura tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) bernama Salehuddin, 41 tahun. Ia didakwa atas tuduhan membunuh seorang wanita berusia 38 tahun yang diyakini sebagai istrinya di sebuah hotel kawasan North Bridge Road, Jumat (24/10/2025). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pelaku secara sadar menyerahkan diri dan mengaku telah membunuh.

Mengutip laporan New Straits Times, insiden tragis itu terjadi antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat. Sekitar dua jam kemudian, sekitar pukul 07.40, Salehuddin mendatangi Pusat Kepolisian Bukit Merah Timur dan mengaku telah membunuh istrinya. Polisi yang segera menuju lokasi menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar hotel. Paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura menyatakan korban meninggal di tempat kejadian.

Sidang perdana Salehuddin digelar Sabtu (25/10/2025). Ia mengikuti persidangan secara daring dengan bantuan penerjemah Bahasa Indonesia. Jaksa membacakan dakwaan pembunuhan yang berdasarkan hukum Singapura dapat diancam dengan hukuman mati.

Ketika diberi kesempatan berbicara, Salehuddin sempat bertanya kepada hakim apakah ia bisa diadili di Indonesia. Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse menegaskan bahwa kasus tersebut masih pada tahap awal penyelidikan, sehingga permohonan semacam itu belum dapat diproses. Hakim juga memerintahkan agar Salehuddin menjalani pemeriksaan psikiatris selama tiga minggu untuk menilai kondisi kejiwaannya.

Hingga kini, pihak berwenang belum merinci motif di balik peristiwa tersebut. Kepolisian Singapura masih mengumpulkan bukti, memeriksa rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi, termasuk staf hotel yang berada di lokasi. Walau diyakini sebagai pasangan suami istri, belum ada pernyataan resmi mengenai status pernikahan mereka.

Kepolisian menegaskan penyelidikan akan berfokus pada dua aspek: motif pelaku dan kondisi mentalnya. Jika pemeriksaan psikiatri menunjukkan adanya gangguan jiwa yang signifikan, hukuman dapat berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Namun, bila ditemukan unsur kesengajaan penuh, pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal di bawah hukum pidana Singapura.

Kasus ini menjadi pengingat tentang kompleksitas persoalan rumah tangga dan tekanan psikologis yang kerap luput dari perhatian. Otoritas juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda stres emosional dalam hubungan pribadi yang berpotensi berujung tragis.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah menerima pemberitahuan resmi dan akan memberikan pendampingan hukum kepada Salehuddin. KBRI memastikan bahwa hak-hak hukum WNI tersebut tetap terlindungi selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.

Kasus yang mengguncang North Bridge Road ini menjadi salah satu peristiwa paling mengejutkan tahun 2025 di Singapura. Selain karena pelaku yang menyerahkan diri, publik juga menyoroti sisi kemanusiaan dan kesehatan mental dalam kasus kekerasan domestik lintas negara. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Kabar Bertuah, Warga Bertuah
wwwwww