Home  /  Berita  /  Balai Kota

Resmi! Umrah Mandiri Kini Bisa Tanpa Travel, Ini Aturan, Syarat, dan Risiko Hukumnya

Resmi! Umrah Mandiri Kini Bisa Tanpa Travel, Ini Aturan, Syarat, dan Risiko Hukumnya
Jemaah calon haji mendirikan salat di depan makam Ibrahim, sebagai bagian dari rangkaian umrah wajib pada ibadah haji 1446 Hijriah/2025.
Minggu, 26 Oktober 2025 21:37 WIB

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kini mengizinkan umat Muslim untuk menunaikan umrah mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, legalisasi ini tetap diiringi dengan aturan dan batasan ketat bagi calon jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan sistem peribadahan di Arab Saudi yang kini memungkinkan pendaftaran umrah secara mandiri. Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa sebagian masyarakat sudah lama melakukan perjalanan ke Tanah Suci tanpa melalui penyelenggara resmi.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi sangat cepat berubah. Maka, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga yang memilih umrah mandiri,” kata Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk liberalisasi penuh, melainkan upaya menata ulang mekanisme perjalanan ibadah agar tetap aman, tertib, dan terlindungi. “Pemerintah ingin memastikan jamaah yang berangkat mandiri tetap mengikuti aturan dan tidak menjadi korban pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam regulasi baru tersebut, Pasal 86 menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini bisa dilakukan melalui tiga jalur: melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), secara mandiri, dan melalui menteri.

Sementara itu, Pasal 87A mengatur sejumlah syarat bagi calon jemaah umrah mandiri, antara lain: harus beragama Islam, memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa umrah, serta bukti pembelian layanan resmi yang tercatat dalam sistem informasi Kementerian.

Meski demikian, Dahnil mengingatkan bahwa tidak semua fasilitas perlindungan akan diberikan kepada jemaah mandiri. Berdasarkan Pasal 96 dan 97, jemaah umrah mandiri tidak memperoleh jaminan akomodasi, konsumsi, transportasi, maupun perlindungan jiwa dan kesehatan yang disediakan bagi peserta PPIU.

“Artinya, mereka yang memilih umrah mandiri harus lebih siap secara administratif dan finansial karena negara tidak menjamin layanan selama di Arab Saudi,” jelasnya.

Selain itu, UU Haji dan Umrah yang baru juga memberikan sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan mekanisme ini. Pasal 122 menyebutkan, individu atau perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan didenda maksimal Rp2 miliar.

Dahnil berharap, regulasi ini menjadi langkah kompromi antara fleksibilitas dan tanggung jawab. “Pemerintah tidak melarang umrah mandiri, tapi ingin memastikan semua jamaah berangkat dengan aman, legal, dan terlindungi,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:bisnis.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww