Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
3
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Telusuri Jejaring Korupsi di Kementan, Eks Dirjen Perkebunan Diperiksa soal Proyek Pembeku Lateks

KPK Telusuri Jejaring Korupsi di Kementan, Eks Dirjen Perkebunan Diperiksa soal Proyek Pembeku Lateks
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Sabtu, 25 Oktober 2025 08:31 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan untuk membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bahan pembeku lateks atau asam formiat di Kementerian Pertanian (Kementan). Proyek ini diduga menjadi salah satu sumber aliran dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada Kamis (23/10/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementan periode 2022–2024, Andi Nur Alamsyah (ANA). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran Andi dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan pembeku lateks pada 2022–2023.

“Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku lateks tahun 2022–2023 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).

Selain Andi, KPK juga memeriksa Maman Suherman, mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementan, serta Yudi Wahyudin, pegawai aktif Kementan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keterlibatan rekanan dalam proyek pengadaan asam formiat.

Menurut Budi, penyidik juga menelisik hubungan antara proyek tersebut dengan aliran dana TPPU SYL. “Fokus penyidikan adalah proses perencanaan kegiatan, penganggarannya, dan pelaksanaan proyek yang diduga menjadi sumber dana dalam kasus TPPU SYL,” ujarnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membenarkan adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

“Yang terjadi adalah mark up. Harga yang semula hanya sekitar Rp10 ribu per liter dinaikkan hingga Rp50 ribu per liter,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, proyek asam formiat ini disebut bernilai puluhan miliar rupiah dan menjadi bagian dari skema pengumpulan dana ilegal di lingkungan Kementan. Berdasarkan temuan KPK, nilai kerugian negara sementara mencapai Rp75 miliar, dan jumlah itu berpotensi meningkat setelah audit lanjutan.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 13 November 2024 dan memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang, termasuk pihak swasta dan pejabat aktif Kementan. Salah satunya adalah Rosy Indra Saputra, mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana, yang diduga berperan dalam pengaturan lelang proyek.

Kasus ini menjadi lanjutan dari skandal besar di Kementan yang melibatkan SYL. Setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus gratifikasi dan TPPU senilai Rp60 miliar, KPK kini menelusuri proyek-proyek yang diduga menjadi sumber dana kotor di bawah kepemimpinannya.

Langkah KPK ini menandai tekad lembaga antirasuah untuk menutup semua celah korupsi di Kementan, terutama proyek yang selama ini digunakan sebagai ladang penyimpangan anggaran di sektor pertanian. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww