Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Kasus Perceraian Oknum Satpol PP Aceh Singkil Usai Jadi PPPK, Bupati Didesak Jaga Marwah ASN

Kasus Perceraian Oknum Satpol PP Aceh Singkil Usai Jadi PPPK, Bupati Didesak Jaga Marwah ASN
Sabtu, 25 Oktober 2025 09:16 WIB

ACEH SINGKIL – Kasus perceraian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Aceh Singkil berinisial JP, yang menceraikan istrinya tak lama setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini berkembang menjadi isu nasional. Publik menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dan nilai dasar seorang aparatur negara.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil telah memanggil JP untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dilakukan guna memastikan apakah tindakan JP berkaitan dengan status barunya sebagai PPPK.

“Pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan dan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan,” ujar pejabat BKPSDM Aceh Singkil.

Nama JP mencuat setelah ia menceraikan istrinya, Melda Safitri (33), yang telah menemaninya sejak 2020 dan dikaruniai dua anak. Dalam penjelasannya, JP membantah kabar bahwa perceraian dilakukan karena ia sudah berstatus pegawai tetap. Ia menyebut, permasalahan rumah tangga sudah terjadi sejak lama.

Namun, penjelasan itu tidak cukup meredam kemarahan publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, ikut menyoroti kasus tersebut. Ia meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah ASN di daerah.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Bupati agar menindak serius kasus ini. Jika benar seperti yang beredar, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma, Sabtu (25/10/2025).

Haji Uma juga menegaskan, seorang ASN seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat, bukan malah menimbulkan kegaduhan moral. Ia bahkan meminta agar JP diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melanggar kode etik.

“Jika benar terjadi, Bupati perlu memberi sanksi tegas, bahkan sampai pemecatan, demi menjaga nama baik ASN dan kehormatan Aceh Singkil di mata nasional,” tandasnya. 

Kasus ini menunjukkan bahwa perilaku pribadi aparatur negara kini semakin mendapat perhatian publik di era media sosial. Tuntutan terhadap integritas dan akhlak ASN tidak hanya menyangkut kinerja birokrasi, tetapi juga kehidupan pribadi yang dinilai berpengaruh pada citra lembaga pemerintah. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww