Home  /  Berita  /  Balai Kota

Jet Pribadi KPU Tak Terbang ke Daerah 3T, DKPP Sebut Ada Pelanggaran Etik Berat

Jet Pribadi KPU Tak Terbang ke Daerah 3T, DKPP Sebut Ada Pelanggaran Etik Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 11:37 WIB

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam pengadaan jet pribadi untuk kegiatan Pemilu 2024.

Sidang pembacaan putusan digelar Selasa (21/10/2025) di Gedung DKPP, Jakarta. Dalam putusan tersebut, DKPP menyebut pengadaan jet pribadi senilai Rp90 miliar itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan bahwa jet pribadi tersebut seharusnya dipakai untuk memantau distribusi logistik pemilu di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, jet tersebut digunakan dalam 59 penerbangan tanpa satu pun menuju daerah 3T. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

Dalam sidang, para teradu berdalih pengadaan jet pribadi dilakukan karena waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019, sehingga diperlukan sarana transportasi cepat untuk memastikan kelancaran logistik.

Namun, majelis etik menilai alasan tersebut tidak sebanding dengan besarnya dana yang digunakan. DKPP menegaskan, penggunaan anggaran negara harus mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, terlebih oleh lembaga penyelenggara pemilu yang dituntut menjaga kepercayaan publik.

Selain Ketua KPU, empat anggota yang dijatuhi sanksi adalah Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sementara Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, juga dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi serupa.

Satu-satunya komisioner yang tidak terbukti melanggar adalah Betti Epsilon Idrus. DKPP memutuskan merehabilitasi nama baiknya karena tidak terlibat dalam proses pengadaan jet pribadi tersebut. 

Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan fasilitas mewah dalam tugas publik tidak hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral di hadapan publik. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Balai Kota
wwwwww