Kejati Sumut Terima Rp150 Miliar dari Anak Usaha Ciputra Land, Kasus Lahan Eks PTPN I Masih Bergulir
![]() |
| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 miliar dari anak usaha Ciputra Land, PT Deli Megapolitan, 22/10/2025. (Dok. Pidana Khusus Kejati Sumut) |
MEDAN – Pengusutan dugaan pelanggaran dalam kerja sama lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I dan pengembang properti Ciputra Land masih berlanjut. Meski Rp150 miliar telah dikembalikan oleh pihak pengembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan proses hukum tetap berjalan untuk menelusuri potensi kerugian negara yang lebih besar.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dana tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) — anak usaha Ciputra Land — sebagai bagian dari kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara yang tidak dipenuhi dalam kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I.
“Pengembalian ini berdasarkan hasil perhitungan ahli yang kami tunjuk. Namun nilai riil kewajiban negara kemungkinan lebih besar, dan perhitungannya masih terus kami lakukan,” ujar Harli saat konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).
Dalam proyek tersebut, PTPN I menggandeng Ciputra Land untuk mengembangkan kawasan hunian seperti Citra Land Helvetia, Citra Land City Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa. Namun, dalam prosesnya ditemukan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pengembalian sebagian lahan ke negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menegaskan pengembalian dana tersebut bukan bentuk penyelesaian perkara, melainkan bagian dari pemulihan kerugian negara. “Proses hukumnya tetap berjalan. Kami telah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” katanya.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT NDP berinisial IS, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut ASK, dan mantan Kepala ATR/BPN Deli Serdang ARL. Ketiganya diduga terlibat dalam penerbitan dokumen perubahan status lahan yang melanggar ketentuan.
Jefry juga menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati agar penegakan hukum tidak berdampak negatif pada konsumen yang telah membeli unit di kawasan perumahan hasil kerja sama tersebut. “Hak-hak konsumen tetap kami jaga. Penegakan hukum kami arahkan untuk memastikan keadilan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari perubahan status 8.007 hektare lahan eks HGU PTPN II menjadi milik PTPN I Regional I. Dari lahan itu, sebagian dialihkan untuk kepentingan pembangunan kawasan residensial. Namun, penyidik menemukan proses tersebut dilakukan tanpa adanya penyerahan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Juru Bicara Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menambahkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 48 saksi, termasuk pejabat ATR/BPN, Pemkab Deli Serdang, dan perwakilan pengembang Ciputra Land. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur perusahaan maupun pejabat yang menandatangani proses administrasi,” jelasnya.
Husairi menegaskan, meski uang telah dikembalikan, unsur pidana tidak bisa dihapus begitu saja. “Pengembalian hanya menunjukkan itikad baik, bukan berarti tindak pidana berhenti. Semua pihak yang bertanggung jawab akan tetap dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan lahan eks BUMN perkebunan yang bernilai tinggi dan melibatkan nama besar di sektor properti nasional. Kejati Sumut menegaskan langkah hukum yang diambil bukan hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola lahan dan akuntabilitas kerja sama BUMN dengan swasta di masa depan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Cendekia |











