Dari Dana Sosial Jadi Aset Pribadi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Heri Gunawan ke Seorang Perempuan
![]() |
| KPK sita mobil terkait kasus korupsi libatkan anggota DPR. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility / CSR) yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kali ini, lembaga antirasuah mendalami dugaan bahwa anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) menggunakan sebagian hasil korupsi tersebut untuk membeli mobil mewah senilai Rp1 miliar dan memberikannya kepada seorang perempuan berinisial FA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan FA telah diperiksa intensif terkait dugaan penerimaan uang dan aset dari Heri Gunawan. “FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam program CSR Bank Indonesia dan OJK,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Penyidik menduga FA menerima lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan, termasuk mobil mewah yang kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti. Selain itu, ada pula pemberian uang dalam bentuk valuta asing — dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura — yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan ditukar di beberapa money changer.
“Penyidik menemukan pola penyaluran uang yang tidak wajar. Dugaan kuat dana itu berasal dari program CSR yang dimanipulasi untuk kepentingan pribadi,” tambah Budi.
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana sosial oleh sejumlah pejabat. KPK kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan umum sejak Desember 2024, setelah menemukan bukti transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dalam penyelidikannya, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024. Dari kedua lokasi itu, penyidik menyita dokumen keuangan, catatan transfer, dan komunikasi antara para pihak yang terlibat.
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga mengatur aliran dana CSR agar dapat digunakan di luar kepentingan sosial yang semestinya.
Menurut Budi, modus yang digunakan cukup rapi — dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat dialihkan secara bertahap melalui pihak ketiga, lalu digunakan untuk membeli aset pribadi. “Kami mendalami dugaan praktik money laundering yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut,” tegasnya.
KPK menegaskan akan menindak siapa pun yang terbukti menerima atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, termasuk pihak di luar lembaga pemerintahan. “Tidak peduli status sosialnya, siapa pun yang menerima uang hasil korupsi akan diproses hukum,” kata Budi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana CSR — yang seharusnya menjadi wujud tanggung jawab lembaga keuangan terhadap masyarakat — tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya diri atau memperindah citra pejabat publik.
“Uang yang seharusnya untuk rakyat malah dipakai membeli kemewahan pribadi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tutup Budi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia |










