Keberatan Sandra Dewi Jadi Ujian Transparansi Penegakan Hukum Kasus Korupsi Timah
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna |
JAKARTA – Kasus keberatan artis Sandra Dewi atas penyitaan aset miliknya dalam perkara korupsi timah membuka babak baru dalam upaya menegakkan hukum secara transparan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menghormati hak hukum siapa pun, termasuk pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keberatan seperti yang diajukan Sandra Dewi adalah hak setiap warga negara. “Silakan saja, karena Pasal 19 Undang-Undang Tipikor mengatur bahwa pihak ketiga yang dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang menyebut, pengajuan keberatan harus dilakukan sesuai ketentuan waktu dan prosedur yang berlaku. Setelah itu, pengadilan akan meminta keterangan dari Kejaksaan dan pihak pemohon keberatan untuk memastikan dasar hukumnya.
“Kami tidak menutup ruang bagi siapa pun untuk membela haknya. Kalau memang alibi dan bukti kuat, dan nanti ada putusan pengadilan yang inkrah, tentu aset tersebut bisa dikembalikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik Kejagung telah bertindak sesuai hukum dan prinsip kehati-hatian. “Kami meyakini tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan argumentasi hukum yang solid,” tegasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini tengah memproses sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi terkait aset yang disita. Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang tersebut telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli.
“Apakah permohonan keberatan itu dikabulkan atau tidak, menjadi kewenangan majelis hakim. Hakim akan menilai secara independen berdasarkan bukti dan fakta hukum yang diajukan,” ujar Andi.
Aset yang dimohonkan keberatan antara lain dua kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, sejumlah perhiasan, tas bermerek, serta rekening bank yang telah diblokir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dinamika antara penegakan hukum terhadap kasus besar dan perlindungan terhadap hak pribadi warga negara. Banyak pihak menilai, proses keberatan Sandra Dewi akan menjadi tolok ukur sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu menyeimbangkan keadilan dan kepastian hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











