Home  /  Berita  /  Balai Kota

Buntut Jet Mewah, Pimpinan KPU Disanksi DKPP Karena Dinilai Tak Patuhi Prinsip Kesederhanaan

Buntut Jet Mewah, Pimpinan KPU Disanksi DKPP Karena Dinilai Tak Patuhi Prinsip Kesederhanaan
Ketua KPU Mochamad Afifuddin saat menggelar Konferensi Pers terkait pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. (Foto: Liputan6/Winda Nelfira)
Selasa, 21 Oktober 2025 18:05 WIB

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, sejumlah anggota, dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu setelah menyewa pesawat jet pribadi (private jet) selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan langsung putusan tersebut dalam sidang daring, Selasa (21/10/2025). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin, Ketua KPU, serta teradu II Idham Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, dan teradu V August Mellaz,” ujar Heddy. 

Selain kelima komisioner itu, Sekjen KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga menerima sanksi serupa. Sementara satu-satunya anggota KPU yang bebas dari hukuman adalah Betty Epsilon Idroos. “DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos karena tidak terbukti melanggar kode etik,” tambah Heddy. 

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Mereka menilai penggunaan jet pribadi oleh pimpinan KPU tidak sesuai dengan prinsip etika, efisiensi, dan kesederhanaan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam sidang, anggota DKPP, Dewi Pitaloka, menjelaskan bahwa alasan penggunaan jet pribadi untuk mendukung distribusi logistik Pemilu 2024 tidak dapat dibenarkan. “Dalih bahwa waktu kampanye hanya 75 hari dan logistik harus disebarkan cepat tidak bisa diterima,” kata Dewi.

Dewi menambahkan, jet pribadi yang digunakan justru berjenis mewah dan tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan. “Penggunaan private jet dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk mengunjungi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti yang disebutkan sebelumnya,” ujarnya. 

DKPP menilai, keputusan menggunakan fasilitas transportasi mewah selama masa pemilu mencederai nilai etika publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas, transparansi, dan kesederhanaan dalam menjalankan tugas publik. “Setiap penyelenggara pemilu wajib memegang prinsip moral dan etika tinggi karena kepercayaan publik adalah modal utama dalam demokrasi,” tegas Dewi.

Meskipun tidak ada pemberhentian atau penurunan jabatan, sanksi tersebut menjadi catatan serius bagi KPU agar memperbaiki tata kelola perjalanan dinas dan penggunaan anggaran negara di masa mendatang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww