Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
5 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

PT Indobuildco Sebut Tak Pernah Diberi Tahu Soal Royalti, Hotel Sultan Terpuruk Akibat Akses Ditutup

PT Indobuildco Sebut Tak Pernah Diberi Tahu Soal Royalti, Hotel Sultan Terpuruk Akibat Akses Ditutup
Ilustrasi hotel sultan.
Jum'at, 17 Oktober 2025 10:03 WIB

JAKARTA – Sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang digelar Kamis (16/10/2025), saksi dari pihak hotel memunculkan pernyataan mengejutkan: manajemen mengaku tak pernah tahu-menahu soal tagihan royalti yang kini menjadi dasar gugatan pemerintah.

Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang sudah bekerja lebih dari 30 tahun, mengatakan dirinya baru mengetahui adanya tagihan sebesar Rp742 miliar saat proses persidangan berlangsung.

“Saya tidak pernah mendengar atau menerima pemberitahuan resmi tentang adanya tagihan royalti dari Kementerian Sekretariat Negara maupun PPKGBK,” ujar Yunus di hadapan majelis hakim.

Kesaksian itu menambah babak baru dalam kasus sengketa lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini dikelola PT Indobuildco. Gugatan yang diajukan pemerintah mencapai 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar, mencakup denda dan bunga atas penggunaan lahan sejak tahun 2007 hingga 2023.

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara sekaligus PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut perhitungan tersebut dilakukan secara teliti dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Semua angka yang diajukan sudah diverifikasi dan berdasar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Namun, dari sisi pengelola hotel, dampak dari langkah pemerintah menutup akses menuju Hotel Sultan sejak Maret 2025 disebut memperburuk kondisi usaha. Yunus menyebut tingkat hunian anjlok tajam, bahkan tak mencapai 20 persen dari rata-rata normal. 

“Biasanya okupansi bisa 90 persen, sekarang tinggal sedikit karena tamu sulit masuk dan takut dengan pemberitaan sengketa,” ungkapnya. 

Kondisi itu disebut menimbulkan keresahan di kalangan karyawan yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas hotel. Manajemen berharap proses hukum berjalan adil agar kegiatan operasional dapat kembali normal.

Perkara dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini masih akan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia
wwwwww