Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Tragedi di Sekolah NTT: Murid SD Tewas Setelah Dipukul Guru Olahraga dengan Batu

Tragedi di Sekolah NTT: Murid SD Tewas Setelah Dipukul Guru Olahraga dengan Batu
Polisi menangkap guru olahraga yang memukul siswa SD dengan batu sampai meninggal. (Foto: Polres Timor Tengah Selatan)
Selasa, 14 Oktober 2025 14:34 WIB

SOE – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru olahraga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YN (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya muridnya sendiri hingga tewas.

Korban, Rafi To (10), siswa kelas 5 SD Inpres One, Desa Poli, meninggal dunia setelah menerima pukulan di kepala menggunakan batu oleh sang guru pada Jumat (26/9/2025).

Kasus ini bermula dari alasan sepele — korban dan sembilan temannya tidak mengikuti latihan upacara dan absen sekolah minggu. Namun, alih-alih menegur dengan pembinaan, pelaku justru melampiaskan kemarahan dengan kekerasan.

“Pelaku memukul kepala korban dengan batu sebanyak empat kali,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa (14/10/2025).

Setelah kejadian itu, Rafi mengalami demam tinggi dan sakit kepala hebat. Meski sempat dirawat oleh kerabatnya, nyawa bocah malang itu tak tertolong. Ia meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita — hampir sepekan setelah dipukul.

Pihak keluarga yang curiga dengan penyebab kematian kemudian melapor ke Polsek Boking. Polisi pun segera melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan autopsi jenazah korban pada Sabtu (11/10/2025).

“Autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara medis,” jelas AKP Pasek.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa YN adalah pelaku utama penganiayaan. Barang bukti berupa pakaian korban dan batu yang digunakan untuk memukul kini telah diamankan.

“Motifnya karena korban tidak ikut kegiatan sekolah. Ini tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan,” ujar Pasek menegaskan.

Kini, YN telah ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini mengundang kecaman luas dari masyarakat dan aktivis pendidikan di NTT. Mereka menilai kekerasan di lingkungan sekolah tak lagi bisa ditoleransi, terlebih hingga merenggut nyawa anak di bawah umur.

“Kekerasan bukan solusi dalam mendidik. Ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan profesi guru,” kata salah satu aktivis pendidikan di Soe, Maria Dosi, saat ditemui terpisah. 

Polres TTS berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. AKP Pasek mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan praktik kekerasan terhadap anak, baik di sekolah maupun lingkungan sekitar.

“Kami akan menindak tegas siapa pun pelaku kekerasan terhadap anak. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan arena kekerasan. Nyawa kecil Rafi To menjadi bukti betapa disiplin yang keliru bisa berakhir menjadi tragedi kemanusiaan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww