Purbaya Isyaratkan Tambahan Dana ke Daerah 2026, Syaratnya Anggaran Harus Bersih dan Terserap Baik
![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya penambahan dana transfer ke daerah (TKD) pada pertengahan 2026. (ilustrasi) |
JAKARTA – Pemerintah pusat memberi sinyal akan membuka peluang penambahan dana transfer ke daerah (TKD) pada pertengahan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, peluang tersebut bisa terwujud bila pemerintah daerah mampu memperbaiki manajemen keuangan dan memastikan anggaran terserap optimal tanpa kebocoran.
“Kalau ekonomi kita membaik dan pajak meningkat, pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk naik. Tapi syaratnya, anggaran daerah harus terserap dengan baik dan tidak ada yang bocor. Kalau itu bisa dilakukan, kita bisa ajukan tambahan TKD ke DPR,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak bisa menambah alokasi dana ke daerah selama praktik kebocoran masih ditemukan. “Kalau kebocoran masih ada, ya sulit bagi kami menambah anggaran. Kepala daerah juga sudah paham soal itu,” ujarnya.
Ia menilai, kunci utama peningkatan TKD terletak pada tata kelola keuangan yang bersih dan efisien di tingkat daerah. “Kalau penyerapan berjalan baik, tidak ada lagi alasan bagi pusat untuk menarik dana ke atas. Desentralisasi harus dibuktikan lewat pelaksanaan kebijakan yang tepat,” tambahnya.
Sebelumnya, Selasa (7/10/2025), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan di Jakarta. Para gubernur yang tergabung dalam APPSI menyampaikan keberatan atas kebijakan pemangkasan dana TKD, yang dinilai berdampak pada keuangan dan pembangunan daerah.
Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan bahwa pemotongan dana transfer membuat banyak daerah kesulitan menjalankan program dan membayar kewajiban pegawai. “Dengan turunnya TKD, banyak daerah yang kesulitan membayar tunjangan tambahan penghasilan dan operasional pegawai,” ujarnya.
Menurut Al Haris, daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah menjadi pihak paling terdampak. “Kami harap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan ini karena memengaruhi proyek-proyek prioritas di daerah,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah kepala daerah, di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, serta perwakilan dari sejumlah provinsi lainnya. Mereka menilai kebijakan efisiensi ini berisiko memperlambat laju pembangunan di daerah.
“Semua daerah menyampaikan hal yang sama. TKD ini penting untuk menjaga pembangunan tetap jalan,” kata Bobby.
Sherly Laos menambahkan, pemangkasan dana TKD telah membuat sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya tertunda. “Kami minta agar tidak ada pemotongan lagi tahun depan, karena langsung berdampak ke masyarakat,” ujarnya.
Dalam Rancangan APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp649,99 triliun untuk TKD, turun tajam dari perkiraan realisasi 2025 sebesar Rp864 triliun dan jauh di bawah alokasi APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun. Sebagai kompensasi, belanja program kementerian/lembaga (K/L) untuk daerah meningkat menjadi sekitar Rp1.300 triliun, naik dari sebelumnya Rp900 triliun.
Langkah itu disebut sebagai strategi menjaga pembangunan di daerah tetap berjalan meski alokasi TKD turun. Namun bagi daerah, janji tambahan dana di pertengahan 2026 menjadi harapan baru jika pengelolaan keuangan bisa dijalankan dengan lebih transparan dan akuntabel. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Kampus, Pasar & Niaga, Balai Kota |











