Tersandung Suap Rp40 M, Panitera PN Jakut Akui Nikmati Dolar Haram untuk Kebutuhan Pribadi
![]() |
| Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan saat bersidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). |
JAKARTA – Persidangan kasus suap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menyeruak dengan pengakuan mengejutkan dari panitera muda nonaktif, Wahyu Gunawan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025), Wahyu mengaku uang suap yang diterimanya sebesar Rp2,4 miliar telah ia gunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar sewa tanah dan berlibur bersama keluarga.
“Saya terima total 150.000 dolar AS. Sebagian digunakan untuk sewa tanah dan bayar sewa rumah,” kata Wahyu saat menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang.
Ia juga tidak menampik bahwa sebagian uang hasil suap itu dihabiskan untuk bersenang-senang. “Saya sempat gunakan juga untuk liburan dengan keluarga,” ujarnya tanpa menjelaskan rincian jumlah yang dikeluarkan.
Namun, Wahyu menegaskan sebagian uang yang tersisa telah disita oleh penyidik kejaksaan. “Masih ada di rekening dan sudah disita penyidik,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Wahyu berperan mempertemukan pengacara perusahaan crude palm oil (CPO), Ariyanto, dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Pertemuan itu menjadi pintu masuk praktik suap terhadap majelis hakim yang akhirnya memutus vonis lepas untuk tiga korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menguraikan, total nilai suap yang mengalir dalam perkara ini mencapai Rp40 miliar. Dari jumlah tersebut, Arif Nuryanta disebut menerima Rp15,7 miliar, Ketua Majelis Hakim Djuyamto Rp9,5 miliar, dua hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin masing-masing Rp6,2 miliar, serta Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik suap di lembaga peradilan. Fakta bahwa uang suap dipakai untuk keperluan pribadi seperti liburan keluarga memperlihatkan betapa longgarnya integritas aparatur hukum yang seharusnya menjaga marwah keadilan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |











