Setelah KPK Bongkar Suap Hutan, Kini Aktivis Dorong Kemenhut dan KLHK Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT PML
![]() |
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di Lampung yang menjerat PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)—anak usaha PT Sungai Budi Group (SBG)—memasuki babak baru. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak pidana suap dalam kerja sama pengelolaan hutan, kini aktivis lingkungan menuntut agar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) ikut turun tangan mengusut dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana, menilai perkara ini tidak boleh berhenti di aspek korupsi semata. Menurutnya, indikasi pelanggaran lingkungan yang merusak kawasan hutan juga harus diselidiki secara menyeluruh oleh lembaga berwenang.
“Jika ditemukan kerusakan atau pelanggaran kewajiban pengelolaan hutan di lapangan, Kemenhut dan KLHK memiliki dasar kuat untuk mengambil tindakan hukum,” kata Wahyu, Rabu (8/10/2025).
Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Dua Wajah dari Satu Masalah
Wahyu menegaskan, kasus yang melibatkan PT PML bukan hanya soal suap antarpejabat, tapi juga berkaitan dengan praktik bisnis yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan lahan gambut. Karena itu, tanggung jawab hukum tidak bisa hanya dibebankan kepada anak perusahaan, tapi juga kepada induk usaha, PT Sungai Budi Group.
“Dalam kasus lingkungan hidup, yang bertanggung jawab bukan hanya operator di lapangan, tapi juga korporasi induk. Ini sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability,” tegasnya.
Menurut Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul dari kegiatannya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Begitu ada dampak ekologis, tanggung jawab hukum muncul otomatis. Prinsip polluter pays — pencemar harus membayar — harus ditegakkan,” ujarnya.
Tuntut Akuntabilitas dan Pemulihan Ekologis
Pantau Gambut mendesak agar pemerintah tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana korupsi, tetapi juga memastikan adanya kewajiban pemulihan dan ganti rugi ekologis.
“Alih fungsi lahan dan penebangan di kawasan hutan Lampung sudah menimbulkan kerusakan parah. Pemerintah harus menuntut pertanggungjawaban penuh, bukan hanya menunggu proses hukum KPK,” kata Wahyu.
Ia menilai penerapan asas pertanggungjawaban mutlak menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap keadilan ekologis. “Jangan sampai korporasi besar terus berlindung di balik izin usaha dan lolos dari tanggung jawab lingkungan,” tambahnya.
Kronologi Kasus Suap Pengelolaan Hutan
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di bawah PT Inhutani V (INH) di Lampung. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Kasus bermula dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan milik PT INH seluas 56.547 hektare, di mana 55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML. Namun, sejak 2018 PT PML diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp2,31 miliar, tidak membayar dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta tidak menyerahkan laporan kegiatan kepada PT INH.
Meskipun Mahkamah Agung pada 2023 sudah memerintahkan PT PML membayar ganti rugi Rp3,4 miliar, kerja sama tetap berlanjut. Hingga akhirnya pada 2024–2025 muncul dugaan suap kepada jajaran direksi PT INH agar perusahaan itu tetap mendapat izin pengelolaan hutan.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), uang Rp8,5 juta, serta dua mobil mewah. Tiga orang kini resmi menjadi tersangka, yakni Djunaidi (Dirut PT PML), Aditya (staf PT PML), dan Dicky Yuana Rady (Dirut PT INH).
Pantau Gambut: Saatnya Negara Tegas pada Korporasi
Wahyu mengingatkan bahwa praktik bisnis yang mengabaikan kelestarian lingkungan hanya akan memperparah krisis ekologis di Indonesia. Ia menilai, penegakan hukum lingkungan harus menjadi prioritas agar korporasi tidak lagi memandang alam sebagai sumber keuntungan semata.
“Negara harus menunjukkan bahwa hukum lingkungan hidup bukan sekadar tulisan di atas kertas. Jika memang ada kerusakan hutan akibat ulah korporasi, maka harus ditindak dan dipulihkan,” tegasnya.
Kasus ini, kata Wahyu, bukan hanya tentang siapa yang memberi dan menerima suap, tetapi tentang bagaimana sumber daya hutan dikelola secara adil dan berkelanjutan.
“Kalau korupsi diurus KPK, maka kerusakan lingkungannya harus diurus KLHK dan Kemenhut. Keadilan ekologis tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











