Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Gugat Penahanan lewat Praperadilan
![]() |
JAKARTA – Persoalan hukum Nadiem Makarim memasuki babak baru. Mantan Menteri Pendidikan itu kini tidak hanya menjalani perawatan pascaoperasi di rumah sakit, tetapi juga menggugat penahanannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penahanan Nadiem masih ditangguhkan. “Saat ini ia dalam pembantaran penahanan. Enam petugas ditempatkan untuk menjaganya di rumah sakit,” kata Anang.
Menurutnya, kapan Nadiem kembali ke Rutan Salemba akan ditentukan oleh kondisi medis. “Kalau dokter menyatakan masih perlu perawatan, maka ia tetap berada di rumah sakit,” jelasnya.
Sementara itu, di ruang sidang, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan agar hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan. Mereka juga meminta opsi tahanan rumah atau tahanan kota jika pembantaran dihentikan. Permohonan ini merujuk pada Pasal 22 KUHAP yang memberi alternatif bentuk penahanan.
Dalam berkas praperadilan yang diajukan, tim hukum Nadiem berargumen bahwa penahanan badan adalah bentuk pembatasan kebebasan paling keras yang seharusnya menjadi langkah terakhir bila terdapat bukti kuat.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem masih menjadi perhatian publik. Jaksa menuding ia sejak awal mengarahkan agar laptop produksi Google dijadikan pilihan utama. Namun, Nadiem membantah tudingan itu. “Pemilihan Chromebook dilakukan karena harga lebih terjangkau dan sesuai kebutuhan daerah dengan akses internet,” ucapnya.
Dengan kondisi kesehatan yang belum pulih dan status hukum yang masih bergulir, nasib Nadiem kini bergantung pada keputusan hakim praperadilan—apakah tetap ditahan, atau diberi kelonggaran hukum sebagai tahanan rumah atau kota. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Cendekia |











