Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kampus

Eks Mendikbudristek Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Eks Mendikbudristek Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).(Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/agr)
Selasa, 23 September 2025 12:06 WIB
JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengambil langkah hukum menghadapi penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," ujar kuasa hukumnya, Hana Pertiwi.

Hana menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurutnya, penyidik Jampidsus belum memiliki dasar kuat, sebab audit kerugian negara dari lembaga auditor resmi tidak pernah ditunjukkan.

"Instansi yang berwenang itu BPK atau BPKP. Kalau auditnya tidak ada, berarti dua alat bukti tidak terpenuhi," jelasnya.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka Kamis (4/9/2025) dan ditahan di Rutan Salemba. Sebelumnya, empat pejabat dan konsultan juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Kejagung menyebut kasus ini bermula dari pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Dari pertemuan itu, produk ChromeOS dan Chromebook diarahkan masuk ke proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Instruksi itu kemudian diwujudkan dalam rapat internal serta regulasi, termasuk Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang menetapkan spesifikasi ChromeOS sebagai standar pengadaan.

Langkah tersebut dianggap melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan pasti masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww