Fariz RM Terima Konsekuensi 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba
![]() |
| Fariz RM. (ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Seperti janjinya, pelantun lagu Barcelona itu siap menerima keputusan hakim atas kesalahannya. “Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insyaallah, menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz RM dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.
Selain hukuman 10 bulan, hakim juga membacakan besar denda Rp 800 juta atau menerima hukuman tambahan dua bulan penjara. Sayangnya, dalam putusan itu, hakim tidak mengabulkan permohonan rehabilitas bagi Fariz.
Fariz telah beberapa kali menjalani hukuman di kasus yang sama sehingga menjadi unsur yang memberatkan atas perbuatannya. Sementara, selama di persidangan Fariz koperatif sehingga menjadi hal yang meringankan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu) menuntut Fariz RM enam tahun penjara. Dalam tuntutannya, Fariz juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sehingga didenda Rp 800 juta.
Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025. ***











