Ditekan Damai dan Dijauhi Warga: Kisah Pilu Remaja Korban Pemerkosaan di Gunungkidul
![]() |
| Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni |
JAKARTA – Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun di Girisubo, Panggang, Gunungkidul, bukan sekadar kisah kejahatan seksual, melainkan juga tragedi ketidakadilan dan kegagalan dukungan sosial. Korban, yang kini hamil akibat perbuatan tetangganya sendiri, terpaksa mengungsi ke Yogyakarta akibat trauma berat—bukan hanya karena kejahatan itu, tetapi juga karena tekanan dan pengucilan dari lingkungan tempat tinggalnya.
Ibunda korban, W, mengungkapkan betapa menyakitkannya situasi tersebut. Rumah pelaku yang hanya berjarak sepelemparan batu dari rumah mereka membuat sang putri tak sanggup lagi tinggal di sana. Lebih memilukan lagi, ketika mereka mencari dukungan, yang didapat justru paksaan.
"Tidak ada yang membela. Malah, tokoh masyarakat setempat menganggap masalah ini selesai karena saya bersama suami pernah dipaksa menandatangani surat perdamaian," ujar W dengan getir.
W dan suaminya menolak tunduk. Mereka memilih menempuh jalur hukum dan memastikan laporan di Polres Gunungkidul tidak dicabut, meski harus menghadapi intimidasi sosial.
"Polisi Harus Hadir Membela Korban, Jangan Biarkan Mereka Kembali Jadi Korban oleh Lingkungannya Sendiri!" - Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengecam keras upaya paksa damai dan intimidasi sosial terhadap korban anak di bawah umur.
Kecaman Keras dari Parlemen: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Tekanan
Menanggapi situasi yang mencekik ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara dengan nada keras. Politikus NasDem ini menegaskan bahwa kasus ini adalah contoh nyata di mana korban justru dipaksa berdamai dan dijauhi, seolah kejahatan seksual bisa diselesaikan di bawah tangan.
"Ini sungguh keterlaluan. Korban anak di bawah umur, jelas-jelas diperkosa hingga hamil, tapi malah ditekan untuk berdamai dan dijauhi lingkungan," tegas Sahroni.
Sahroni mendesak pihak kepolisian untuk hadir sepenuhnya membela korban dan keluarganya. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada negosiasi damai dalam kasus pidana murni seperti ini.
"Polisi harus tegas menetapkan pelaku sebagai tersangka dan jerat dengan pasal terberat. Tak boleh ada damai-damai karena ini sudah jelas pidana. Korban dan keluarganya harus dibela, bukan dipaksa berdamai. Jangan sampai mereka kembali jadi korban, bukan hanya dari pelaku, tapi juga dari lingkungannya sendiri," tegasnya.
Sahroni menutup pernyataannya dengan peringatan tegas: membiarkan kasus ini selesai hanya dengan surat perdamaian sama saja dengan "melegalkan" kekerasan seksual dan membiarkan hukum tunduk pada tekanan sosial atau budaya yang keliru. Negara, melalui aparaturnya, wajib hadir untuk membela korban hingga keadilan mutlak tercapai. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |











