Usai OTT dan Dicopot, Noel Masih Minta Amnesti, Istana hingga Pakar Kompak Menolak
![]() |
| Permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif, Immanuel Ebenezer alias Noel, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. |
JAKARTA – Permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif, Immanuel Ebenezer alias Noel, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (21/8/2025) terkait dugaan korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pejabat Kemenaker lainnya.
Tak lama setelah itu, Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Meski demikian, Noel menyampaikan permintaan maaf sekaligus berharap mendapat amnesti dari Presiden.
Namun, Istana menegaskan Presiden tidak akan memberi perlindungan bagi pejabat yang terjerat korupsi. “Presiden sudah menegaskan tidak akan membela bawahannya yang korupsi. Semua kita serahkan pada proses hukum,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Sabtu (23/8/2025).
KPK pun menolak wacana tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penegakan hukum harus memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami meyakini tidak ada amnesti bagi tersangka kasus korupsi, apalagi yang merugikan langsung masyarakat,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Budi mengungkapkan, kasus yang menjerat Noel membuat biaya pengurusan sertifikat K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta, membebani masyarakat.
Menko Polhukim, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan hingga kini belum ada pembahasan amnesti di tingkat pemerintah. “Belum ada proses itu, belum ada pembahasan,” katanya di Depok.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, menilai permohonan Noel tidak rasional. “Amnesti memang hak prerogatif presiden, tapi tidak bisa digunakan sembarangan. Noel minta amnesti terlalu dini dan tidak masuk akal,” tegasnya.
Dengan pernyataan tegas dari Istana, KPK, hingga pakar hukum, peluang Noel untuk mendapatkan amnesti semakin tipis. Proses hukum kini dinilai menjadi jalan utama penyelesaian kasusnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |










