Cukai Minuman Berpemanis Akan Berlaku 2026, Pemerintah Pastikan Libatkan Kemenkes dalam Penetapan Tarif
![]() |
JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai guna mendukung target penerimaan negara yang naik 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pengenaan cukai MBDK akan dibahas lebih lanjut bersama DPR untuk menentukan besaran tarif.
“Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menambahkan aspek kesehatan akan menjadi salah satu pertimbangan utama. Oleh karena itu, pembahasan tarif tidak hanya melibatkan DPR tetapi juga Kementerian Kesehatan.
“Masih harus dikonsultasikan lebih lanjut, terutama terkait faktor kesehatan,” jelasnya.
Selain dari penerapan cukai MBDK, peningkatan penerimaan negara juga akan ditopang oleh kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk komoditas sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta penguatan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan penyelundupan.
Dalam kesepakatan RUU APBN 2026, pendapatan negara dipatok Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.692,0 triliun, dengan rincian pajak Rp2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp334,3 triliun. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Binawidya |











