Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, Tuntutan Jaksa Belum Siap Dibacakan
![]() |
| Ilustrasi (net) |
PADANG – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menyeret terdakwa AKP Dadang Iskandar kembali ditunda. Seharusnya, Kamis (21/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Namun, sidang urung dilanjutkan karena berkas tuntutan dinilai belum rampung.
“Masih ada yang perlu ditambahkan. Karena itu kami meminta penundaan ke hari Selasa tanggal 26,” ujar JPU M. Taufik usai sidang.
Kasus ini sudah memasuki sidang ke-22 sejak pertama kali bergulir di PN Padang. Jaksa menyebut, sedikitnya 15 orang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan dilibatkan dalam penanganannya. Namun, Taufik enggan membeberkan gambaran tuntutan yang akan diajukan terhadap Dadang. “Nanti baru akan kami bacakan di persidangan,” tegasnya.
Peristiwa penembakan yang menyita perhatian publik ini terjadi pada 22 November 2024. Saat itu, Kompol Ryanto Ulil Anshar, yang menjabat Kasatreskrim Polres Solok Selatan, tewas diduga ditembak Dadang Iskandar yang saat itu menjabat KBO Polres Solsel.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan sesama aparat kepolisian. Sebelum sidang bergulir, Polri sudah lebih dulu memecat Dadang secara tidak hormat (PTDH) dari institusi.
Namun, dengan penundaan pembacaan tuntutan kali ini, publik kembali mempertanyakan kepastian hukum dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus paling kelam di tubuh kepolisian daerah Sumatera Barat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Cendekia, Binawidya, Rumbai Timur |











