Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Kasus Pemerasan Glafidsya, Nikita Mirzani Klaim Uang Rp 4 Miliar Sah Kerja Sama Bisnis

Kasus Pemerasan Glafidsya, Nikita Mirzani Klaim Uang Rp 4 Miliar Sah Kerja Sama Bisnis
Nikita Mirzani dengan pakaian serba hitam hadir sebagai saksi dalam persidangan asistennya, Ismail Marzuki di PN Jaksel, Kamis (21/8/2025).(hanifah salsabila)
Kamis, 21 Agustus 2025 15:35 WIB

JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys kembali menghadirkan artis Nikita Mirzani sebagai saksi. Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025), Nikita menegaskan uang Rp 4 miliar yang diberikan Reza bukan hasil ancaman, melainkan kontrak kerja sama endorsement selama satu tahun.

“Reza mau kerja sama sama saya setahun, jadi uang itu bukan pemerasan. Itu kontrak endorse,” ujar Nikita di depan majelis hakim.

Ia menjelaskan, kesepakatan awal mencapai Rp 5 miliar, namun setelah ditawar akhirnya jatuh di angka Rp 4 miliar. “Mail bilang Rp 5 M, lalu ditawar jadi Rp 4 M. Disepakati dan dibayar Reza, bukan langsung ke saya,” katanya. 

Dalam sidang, Nikita juga membongkar tarif endorse dirinya. Menurutnya, harga terendah adalah Rp 10 juta untuk satu unggahan tanpa wajah. Namun untuk kontrak panjang, bayaran bisa tembus miliaran. “Paling murah Rp 10 juta sekali posting. Kalau kontrak, misalnya tiga bulan, bisa Rp 3 miliar,” jelasnya.

Nikita menambahkan, inisiatif kerja sama datang dari pihak Reza. “Dia mau produknya direview yang baik-baik,” ucapnya.

Namun, keterangan Nikita berseberangan dengan dakwaan jaksa. Jaksa menyebut Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, telah mengancam Reza lewat media sosial agar membayar Rp 5 miliar supaya konten negatif dihentikan. Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza akhirnya tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, Nikita dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Persidangan pun kini bergulir dengan dua versi berbeda: klaim bisnis endorse dari Nikita versus tuduhan pemerasan dari jaksa.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia
wwwwww