Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
2
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
24 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
3
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
13 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
4
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
5
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
13 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Polemik Pembebasan Setnov, KPK: Bukan Wewenang Kami

Polemik Pembebasan Setnov, KPK: Bukan Wewenang Kami
Senin, 18 Agustus 2025 09:26 WIB

JAKARTA – Kabar bebas bersyaratnya Setya Novanto, terpidana korupsi proyek e-KTP, kembali memantik perdebatan publik. Meski menuai kritik, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak memiliki andil atas keputusan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa ranah kerja KPK hanya sampai pada eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami hanya menangani penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan. Setelah itu, tugas KPK selesai," kata Tanak, Minggu (17/8/2025).

Ia menyebut, pemberian bebas bersyarat berada sepenuhnya di bawah kendali Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Soal bebas bersyarat itu kewenangan Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan KPK," ujarnya.

Momen pembebasan Setnov yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan dinilai banyak pihak sebagai bentuk ketidakadilan. Namun Tanak menanggapi santai polemik itu.

"Itulah dinamika kehidupan berbangsa. Ada yang senang, ada yang tidak. Tapi semua harus diterima," jelasnya.

Pembebasan bersyarat Setnov dibenarkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia mengatakan keputusan itu menyusul pengabulan peninjauan kembali yang memangkas masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Dengan dua pertiga masa hukuman dipenuhi, maka ia mendapat pembebasan bersyarat 16 Agustus 2025," ungkapnya.

Setnov tetap dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan, meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin.

Diketahui, Setnov divonis bersalah dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Selain dihukum penjara, ia juga dikenakan denda dan uang pengganti serta pencabutan hak politik.

Namun Mahkamah Agung melalui putusan PK yang diketok 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, memangkas hukuman dan mengurangi pidana tambahan.

Keputusan ini kembali menghidupkan pertanyaan publik soal kepastian hukum dan efek jera bagi koruptor kelas kakap. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Cendekia
wwwwww