Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
7 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Dalami Dugaan Manipulasi Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Pejabat Kemenag

KPK Dalami Dugaan Manipulasi Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Pejabat Kemenag
Ilustrasi. Jemaah haji berjalan kaki, Hari waktu, Menunaikan Ibadah Haji, Mina, Makkah, Arab Saudi. (Foto: istock)
Jum'at, 15 Agustus 2025 07:54 WIB
JAKARTA – Ketimpangan layanan terhadap jemaah haji Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu temuan utama menyangkut ketidaksesuaian fasilitas yang diterima jemaah dengan kategori haji yang mereka bayar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sejumlah jemaah yang mendaftar jalur haji furoda justru menerima fasilitas seperti jemaah haji khusus, bahkan ada yang dipadukan dengan haji reguler.

"Furoda itu paling mahal. Tapi ternyata ditempatkan bersama jemaah haji khusus, bahkan reguler. Ini jadi catatan serius bagi kami," ungkapnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

KPK mencium bahwa akar persoalan berasal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan aturan, porsi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan setara, 50 persen untuk masing-masing.

"Kalau porsinya tidak sesuai, dampaknya bukan hanya pada administrasi. Tapi juga pada pelayanan jemaah. Yang bayar mahal bisa jadi malah mendapat pelayanan standar," paparnya.

KPK kini tengah mendalami aliran dana yang mencurigakan dari pihak penyelenggara travel ke sejumlah oknum pejabat Kemenag. Nilainya berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.

Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tambahan kuota diberikan setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan otoritas Kerajaan Arab Saudi pada 2023. SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 kemudian menetapkan bahwa tambahan 10 ribu jemaah dialokasikan untuk haji khusus dan 10 ribu untuk reguler.

Pembagian itu dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 yang membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen. Selisih kuota itu kemudian dimanfaatkan sejumlah penyelenggara haji swasta dengan bayaran tertentu kepada pejabat.

“Ini sangat serius, dan kami butuh kesaksian dari para jemaah yang merasa dirugikan. Misalnya, membayar haji furoda tapi fasilitasnya ternyata seperti haji reguler. Silakan datang dan sampaikan keterangan,” harap Asep.

KPK memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Masyarakat diimbau turut aktif memberikan informasi apabila memiliki bukti atau pengalaman yang relevan dengan kasus ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww