Dari Mobil Mewah hingga Brompton, Jejak Harta Korupsi Tol Terpeka
![]() |
| Kejati Lampung menetapkan pejabat BUMN inisial IBN tersangka. (Foto: Dok. Kejati Lampung) |
BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tak hanya mengungkap kerugian negara, tetapi juga gaya hidup mewah sang tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita lima mobil mewah dan tiga sepeda lipat Brompton senilai Rp50 miliar dari pejabat BUMN berinisial IBN.
IBN, yang kini menjalani hukuman di Lapas Cibinong, diduga mengatur laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan vendor palsu. Dari modus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai Rp4,09 miliar dan memblokir aset tanah serta bangunan milik IBN.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penyidik telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang. “Sejak Maret 2025, kami sudah mengamankan uang total Rp6,357 miliar untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Proyek tol Terpeka memiliki nilai kontrak Rp1,25 triliun untuk pembangunan 12 kilometer jalan, dikerjakan selama 24 bulan mulai April 2017 hingga November 2019. Selain IBN, Kejati juga menetapkan dua tersangka lain, WM alias WD dan TG alias TWT, yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











