Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
14 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dari Mobil Mewah hingga Brompton, Jejak Harta Korupsi Tol Terpeka

Dari Mobil Mewah hingga Brompton, Jejak Harta Korupsi Tol Terpeka
Kejati Lampung menetapkan pejabat BUMN inisial IBN tersangka. (Foto: Dok. Kejati Lampung)
Rabu, 13 Agustus 2025 07:00 WIB

BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tak hanya mengungkap kerugian negara, tetapi juga gaya hidup mewah sang tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita lima mobil mewah dan tiga sepeda lipat Brompton senilai Rp50 miliar dari pejabat BUMN berinisial IBN.

IBN, yang kini menjalani hukuman di Lapas Cibinong, diduga mengatur laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan vendor palsu. Dari modus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai Rp4,09 miliar dan memblokir aset tanah serta bangunan milik IBN.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penyidik telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang. “Sejak Maret 2025, kami sudah mengamankan uang total Rp6,357 miliar untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Proyek tol Terpeka memiliki nilai kontrak Rp1,25 triliun untuk pembangunan 12 kilometer jalan, dikerjakan selama 24 bulan mulai April 2017 hingga November 2019. Selain IBN, Kejati juga menetapkan dua tersangka lain, WM alias WD dan TG alias TWT, yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww