Lonjakan PBB 441 Persen di Ambarawa, Pemkab Sebut Akibat Penilaian Ulang
![]() |
| Rumah Tukimah di Baran Kauman Ambarawa Kabupaten Semarang yang mengalami kenaikan pembayaran PBB (foto: kompas.com) |
SEMARANG – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen membuat warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, terkejut. Tukimah (69), pemilik rumah sekaligus warung kelontong, mengaku kaget saat tagihan PBB tahun 2025 yang ia terima melonjak menjadi Rp872.000, padahal tahun sebelumnya hanya Rp161.000.
Bangunan tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.242 meter persegi yang juga menampung rumah adik dan satu bangunan kecil di bagian belakang. Karena belum dipecah secara administrasi, seluruh lahan dan bangunan tercatat sebagai satu objek pajak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tarif PBB tidak naik. Lonjakan tagihan terjadi akibat penilaian ulang objek pajak, terutama bagi tanah di lokasi strategis atau yang mengalami perubahan fungsi. “Objek pajak ini berada di jalan utama menuju kawasan wisata dan jalan provinsi, masuk klaster kedua setelah jalan nasional,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).
Penilaian ulang mempertimbangkan harga transaksi riil di sekitar lokasi, data Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan hasil verifikasi lapangan. Rudibdo menambahkan, sebelumnya lahan tersebut hanya memiliki satu rumah, namun kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga.
Pemkab Semarang membuka peluang bagi warga yang keberatan untuk mengajukan keringanan pajak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023. “Permohonan bisa diajukan ke Bupati Semarang, dengan mempertimbangkan kemampuan membayar dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
Fenomena serupa pernah terjadi di Solo pada 2023, di mana kenaikan PBB hingga 400 persen dibatalkan setelah banyak warga protes, dan tarif kembali mengacu aturan lama. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota |











