Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
23 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Opini

Polisi Ungkap Kelompok Penyebar Ajaran Sesat di Aceh Utara, Warga Diimbau Lebih Waspada

Polisi Ungkap Kelompok Penyebar Ajaran Sesat di Aceh Utara, Warga Diimbau Lebih Waspada
Terduga pelaku penyebaran ajaran menyimpang di Polres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025). (Foto: Antara/HO-Polres Aceh Utara)
Jum'at, 08 Agustus 2025 06:36 WIB

ACEH UTARA – Sebuah kelompok yang diduga menyebarkan ajaran sesat di Kabupaten Aceh Utara berhasil dibongkar oleh Polres Aceh Utara. Enam orang yang terlibat dalam penyebaran ajaran menyimpang tersebut kini telah diamankan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada 25 Juli 2025, ketika warga setempat merasa curiga terhadap kegiatan pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon. Warga menganggap ajaran yang disampaikan tidak sesuai dengan aqidah Islam yang benar dan akhirnya melapor ke polisi.

"Tiga orang pertama diamankan di sebuah masjid di Lhoksukon. Setelah pengembangan lebih lanjut, tiga orang lainnya juga berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda," kata Tri Aprianto dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2025).

Enam tersangka yang diamankan berinisial AA (33) dan RB (39) dari Sumatera Utara, HA (60) dan ME dari Kabupaten Bireuen, NZ (53) dari Aceh Utara, serta ES (38) dari Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam penyebaran ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sahih, termasuk klaim adanya mesias setelah Nabi Muhammad SAW dan penolakan terhadap mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa.

Menurut keterangan polisi, kelompok ini telah beroperasi sejak tahun 2012 dan berhasil merekrut banyak anggota di Provinsi Aceh dengan menyebarkan ajaran yang menyimpang dari Ahlussunah Wal Jamaah. Mereka juga tidak mewajibkan salat lima waktu serta tidak mengakui keabsahan Al-Qur'an.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti kertas yang berisi potongan ayat Al-Qur’an yang telah diselewengkan, laptop, dan buku-buku ajaran kelompok tersebut.

"Kelompok ini telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam dan kami berkomitmen untuk mengambil langkah tegas. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi ajaran sesat seperti ini," ujar Kapolres.

Kelompok tersebut disangkakan melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk atau pidana penjara hingga lima tahun.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan yang dapat membahayakan aqidah umat. "Penyebaran ajaran yang menyimpang ini bisa merusak keharmonisan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kesatuan aqidah," tandasnya.

Polisi berjanji akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap aktivitas yang menyebarkan ajaran sesat untuk melindungi masyarakat dari pengaruh yang merusak aqidah umat Islam. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Opini
wwwwww