Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

Cuti Bersama Nasional 18 Agustus, Pemerintah Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Perayaan

Cuti Bersama Nasional 18 Agustus, Pemerintah Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Perayaan
Jum'at, 08 Agustus 2025 07:53 WIB

JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat merayakan Hari Kemerdekaan dengan penuh semangat, kebanggaan, dan khidmat. Kami berharap momen ini bisa lebih mengeratkan persatuan bangsa,” ujar Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

SKB tersebut menggantikan SKB sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025, dengan menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan kemerdekaan Indonesia. Ini menjadi langkah yang mendukung masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut dengan kegiatan yang mendalam dan bermakna.

Menko PMK Pratikno melalui SKB ini berharap agar masyarakat dapat mengisi waktu cuti bersama dengan berbagai kegiatan yang mendukung semangat nasionalisme, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, hingga acara kebudayaan yang mencerminkan rasa cinta tanah air.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial yang dapat mempererat hubungan antarwarga serta mendukung sektor pariwisata lokal, yang dapat memberikan dampak positif pada perekonomian selama libur panjang,” tambah Deputi Kemenko PMK, Warsito.

Cuti bersama 18 Agustus diharapkan menjadi ajang bagi masyarakat untuk lebih mendalami nilai-nilai kemerdekaan dan memperkuat kesatuan dalam keberagaman. Pemerintah juga mengimbau kepada semua instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk memanfaatkan hari libur ini dengan bertanggung jawab, demi menjaga produktivitas dan keharmonisan sosial.

Dengan adanya cuti bersama ini, pemerintah ingin mendorong semangat perayaan yang lebih menyeluruh, di mana seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama merayakan 80 tahun kemerdekaan Indonesia dengan penuh semangat kebangsaan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww