Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Korban Investasi Bodong Tuntut Ganti Rugi, Hakim Diminta Sita Aset Crazy Rich Hengky

Korban Investasi Bodong Tuntut Ganti Rugi, Hakim Diminta Sita Aset Crazy Rich Hengky
Sidang perkara PT. Tiphone Mobile Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025
Rabu, 06 Agustus 2025 08:38 WIB

JAKARTA – Babak baru dalam kasus investasi bodong yang menyeret nama crazy rich Hengky Setiawan kini masuk tahap pemiskinan aset. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Tiphone Mobile Indonesia yang dikendalikan oleh Hengky dan Welly Setiawan.

Putusan tersebut juga membatalkan perjanjian perdamaian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan menegaskan bahwa seluruh entitas dalam grup Tiphone berada dalam status pailit.

"Para Termohon dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan.

Menurut Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, ini bukan sekadar kasus bisnis. Ia menyebut aksi Hengky dan kolega sebagai bentuk penipuan terstruktur yang merugikan masyarakat secara luas.

“Sudah saatnya negara bertindak tegas. Jangan beri ruang pada mereka yang memanfaatkan celah hukum untuk menipu rakyat. Aset Hengky harus disita total,” tegas Uchok.

Dalam catatannya, PT UCS yang juga dimiliki Hengky dan Welly menjadikan saham 2,7 miliar lembar PT Tiphone sebagai jaminan bilyet investasi—padahal saham tersebut sudah lebih dulu digadaikan ke Bank Sinar Mas. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menyasar masyarakat umum dengan janji keuntungan tetap.

Uchok menyebutkan bahwa para korban berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak di antaranya menempatkan dana pensiun, tabungan keluarga, dan hasil jerih payah bertahun-tahun dalam skema investasi yang ternyata bodong.

“Ini bukan soal gagal bisnis. Ini tentang kejahatan sistematis yang memiskinkan rakyat,” katanya.

Proses pailit terhadap PT Tiphone diharapkan bukan hanya mengakhiri skema curang ini, tapi juga menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum pidana dan penyitaan aset melalui undang-undang pencucian uang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia
wwwwww