Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Doa di Tengah Luka: Keluarga Gadis Penjual Gorengan Gelar Syukuran Usai Vonis Mati

Doa di Tengah Luka: Keluarga Gadis Penjual Gorengan Gelar Syukuran Usai Vonis Mati
Rabu, 06 Agustus 2025 12:00 WIB

PARIT MELINTANG  – Hari itu bukan hari bahagia, tapi keluarga almarhumah NKS menyebutnya sebagai pengakuan keadilan yang telah lama ditunggu. Di rumah sederhana di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Sumatera Barat, keluarga gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunuhan brutal menggelar doa bersama.

Vonis mati terhadap Indra Sepriarman alias In Dragon, pembunuh putri mereka, seolah menjadi pintu penutup dari bab panjang kesedihan. Namun di balik syukuran itu, ada luka yang tetap tak bisa hilang.

Ibunda NKS, EM (45), tak bisa menyembunyikan kesedihannya meski keadilan ditegakkan. Sebelum ke pengadilan, ia menyempatkan diri berziarah ke makam putrinya. “Saya berdoa pagi itu, agar pelaku dibalas setimpal. Dan alhamdulillah, vonis mati itu jadi jawaban,” ujar EM dengan suara parau.

Meski demikian, EM menolak menyebut syukuran itu sebagai perayaan. “Ini bukan pesta. Ini cara kami berdamai. Saya tahu tak akan bisa melupakan. Tapi doa ini adalah cara kami menunjukkan bahwa anak saya tidak mati sia-sia,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tuduhan pelaku yang menuding putrinya menjual sabu adalah kebohongan yang menambah luka. “Kalau benar anak saya pengedar, kenapa tiap hari masih jual gorengan di ujung pasar? Semua orang tahu itu tidak masuk akal,” katanya.

Vonis mati terhadap In Dragon dibacakan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Dedi. In Dragon dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap NKS.

Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

Bagi keluarga NKS, langkah hukum banding bukan sesuatu yang bisa menghentikan upaya mereka untuk terus mendoakan dan memperjuangkan martabat anaknya.

“Sekarang kami tahu, meski hidup kami sederhana, keadilan itu masih bisa kami raih. Tapi luka di hati ini? Mungkin selamanya tak akan sembuh,” tutup EM lirih. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Kategori:Cendekia, Binawidya, Pekanbaru Kota
wwwwww