Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
15 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
18 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Dugaan Pemerasan TKA Melebar ke Imigrasi, KPK dan Pemerintah Diminta Perkuat Sistem Transparan

Dugaan Pemerasan TKA Melebar ke Imigrasi, KPK dan Pemerintah Diminta Perkuat Sistem Transparan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto
Selasa, 05 Agustus 2025 15:44 WIB

JAKARTA – Pengusutan dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bermula dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker kini meluas ke lini imigrasi. KPK mendalami kemungkinan praktik serupa dilakukan sejak tahap awal kedatangan TKA di gerbang masuk Indonesia. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penyelidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, pengusutan ini menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan publik agar lebih bersih, efisien, dan tidak memberi ruang bagi oknum.

“Proses hukum harus kita dukung. Ini bukan soal institusi dicoreng, tapi bagaimana kita bisa perbaiki ke depan,” ujar Agus, Senin (4/8/2025).

KPK menyebut telah memeriksa sejumlah pejabat imigrasi dari Bandara Soekarno-Hatta, Batam, dan Tanjung Priok, guna menelusuri dugaan pungutan liar yang terjadi sebelum proses pengajuan izin kerja resmi. Modus pemerasan yang terjadi di Kemnaker diduga turut dipraktikkan pada tahap imigrasi.

“Masuknya TKA itu dimulai dari imigrasi. Kami sedang mendalami apakah praktik pemerasan juga muncul di titik-titik ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Di Kemnaker, pemerasan dilakukan melalui jalur komunikasi pribadi dengan para agen TKA, menghindari sistem daring resmi. Uang diminta sebagai imbalan atas “percepatan” proses, sementara mereka yang tidak membayar terhambat dan dikenakan denda Rp1 juta per hari. 

“Ini praktik manipulasi birokrasi yang sangat merugikan negara dan mencoreng kredibilitas layanan publik,” ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo.

Kasus ini melibatkan delapan pejabat dan staf Kemnaker dari berbagai periode, yang kini telah ditahan. KPK menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk membenahi sistem agar tak lagi bisa disusupi kepentingan pribadi.

Kini sorotan tertuju pada sistem pengawasan dan digitalisasi pelayanan imigrasi. Publik dan pelaku usaha berharap pengusutan ini menghasilkan reformasi konkret dan penguatan sistem yang transparan dan akuntabel, demi mencegah kecurangan terulang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww