PPATK Ungkap Celah Besar Keuangan Negara, Ribuan Rekening Pemerintah Mangkrak
![]() |
| Ilustrasi barang bukti bisnis gelap jual beli rekening. |
JAKARTA – Sistem keuangan negara menghadapi ancaman serius. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya lebih dari sejuta rekening yang terindikasi menjadi alat tindak kejahatan finansial, termasuk ribuan rekening milik instansi pemerintah yang tidak lagi aktif namun masih menyimpan dana publik dalam jumlah besar.
Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyebut bahwa sejak 2020 pihaknya mencatat lebih dari 150 ribu rekening nominee yang diperoleh secara ilegal. Namun yang lebih mengejutkan, ditemukan 2.000 lebih rekening milik instansi dan bendahara pengeluaran pemerintah berstatus dormant, dengan total dana mengendap mencapai Rp500 miliar.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi cerminan lemahnya pengawasan dan kontrol internal di lembaga-lembaga negara,” ujar Natsir, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, Natsir mengungkap bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif selama lebih dari tiga tahun. Dana Rp2,1 triliun hanya mengendap tanpa digunakan, memperkuat indikasi bahwa bantuan belum menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan.
PPATK menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap sistem rekening pemerintah dan distribusi bansos. Ia juga mendorong sektor perbankan untuk memperketat prinsip know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD) guna mencegah rekening pasif disusupi tindak kriminal.
“Jangan biarkan rekening kosong jadi jembatan kejahatan. Jika tidak dikendalikan, ini bisa menjadi bom waktu dalam sistem keuangan kita,” katanya.
Bagi masyarakat yang merasa terdampak pemblokiran rekening, PPATK menyediakan jalur resmi pengajuan keberatan dan verifikasi ulang melalui bit.ly/FormHensem dengan estimasi proses hingga 20 hari kerja. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Ardianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Keuangan |











