Kasus Chromebook: Kejagung Segera Ajukan DPO Jurist Tan ke Interpol
![]() |
| Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung tak tinggal diam menghadapi sikap Jurist Tan yang terus menghindar dari proses hukum. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek itu kini dalam proses pengajuan red notice ke Interpol karena diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Panggilan ketiga tak direspons. Saat ini kami tengah memproses langkah-langkah selanjutnya melalui Interpol Polri. Prosesnya sedang berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (30/7/2025).
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juli 2025. Ia tidak hadir dalam tiga panggilan resmi Kejagung pada 18, 21, dan 25 Juli. Pemeriksaan terhadap saksi lain telah dilakukan, tetapi keberadaan Jurist yang tidak diketahui membuat penyidik belum bisa memeriksa langsung keterlibatannya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Jurist Tan saat ini berada di kawasan Waterloo, Sydney, Australia, bersama keluarganya.
Dalam penyidikan, Jurist disebut memegang peran penting dalam proyek senilai Rp9,3 triliun. Ia diduga menjadi penghubung dengan Google dan menyampaikan permintaan kontribusi investasi 30 persen untuk program pengadaan TIK jika menggunakan ChromeOS.
Kerugian negara dari proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun akibat mark-up harga dan peralatan lunak seperti Classroom Device Management.
Empat tersangka telah ditetapkan:
1. Jurist Tan (JT)
2. Ibrahim Arief (IBAM)
3. Sri Wahyuningsih (SW)
4. Mulyatsyah (MUL)
SW dan MUL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara IBAM dikenai tahanan kota. Jurist Tan masih berada di luar negeri dan kini menjadi buronan internasional. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |







