Komisaris PT RSM Ditahan, Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Terus Bergulir
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. |
JAKARTA – Upaya bersih-bersih di sektor pertambangan kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara, Rabu (30/7/2025). Dengan penetapan ini, jumlah tersangka resmi menjadi delapan orang.
Tersangka terbaru adalah DA, komisaris PT RSM, yang ditahan usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatan DA dalam praktik penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
“Hari ini DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Ini bagian dari penyidikan yang sedang ditangani Kejati Bengkulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum dari pihak swasta yang memanfaatkan celah pengelolaan tambang untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kejati Bengkulu sebelumnya sudah menahan tujuh orang tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Perkara ini terus kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada angka delapan. Bila ditemukan alat bukti baru, kami akan tindak lanjuti,” tegas Anang.
Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi di sektor strategis seperti pertambangan. Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi pesan bagi para pelaku usaha agar mengedepankan transparansi dan kepatuhan hukum. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Cendekia |











