Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Komisaris PT RSM Ditahan, Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Terus Bergulir

Komisaris PT RSM Ditahan, Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Terus Bergulir
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Rabu, 30 Juli 2025 19:31 WIB

JAKARTA – Upaya bersih-bersih di sektor pertambangan kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara, Rabu (30/7/2025). Dengan penetapan ini, jumlah tersangka resmi menjadi delapan orang.

Tersangka terbaru adalah DA, komisaris PT RSM, yang ditahan usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatan DA dalam praktik penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.

“Hari ini DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Ini bagian dari penyidikan yang sedang ditangani Kejati Bengkulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum dari pihak swasta yang memanfaatkan celah pengelolaan tambang untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kejati Bengkulu sebelumnya sudah menahan tujuh orang tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Perkara ini terus kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada angka delapan. Bila ditemukan alat bukti baru, kami akan tindak lanjuti,” tegas Anang.

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi di sektor strategis seperti pertambangan. Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi pesan bagi para pelaku usaha agar mengedepankan transparansi dan kepatuhan hukum. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Cendekia
wwwwww