Terperangkap di Kamar, Pemuda Padang Diciduk Bersama 788 Pil Ekstasi
![]() |
| Ilustrasi (net) |
PADANG – Seorang pemuda berinisial IT (18) ditangkap polisi karena diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di sebuah rumah di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (26/7/2025) dini hari.
IT diamankan saat berada dalam kamar rumah di Jalan Hos Cokroaminoto RT 02 RW 09. Polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa 10 paket sabu dan 788 butir pil ekstasi.
"Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif tim di lapangan," kata Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, tas putih, jaket hitam, dan satu unit iPhone putih. Dari hasil interogasi awal, IT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Petugas kini mendalami apakah pemuda itu merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera Barat.
"Kami curiga ada jaringan besar di belakangnya, karena jumlah barang bukti cukup signifikan untuk ukuran pelaku seusianya," tambah Martadius.
IT kini ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***








