Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Terperangkap di Kamar, Pemuda Padang Diciduk Bersama 788 Pil Ekstasi

Terperangkap di Kamar, Pemuda Padang Diciduk Bersama 788 Pil Ekstasi
Ilustrasi (net)
Sabtu, 26 Juli 2025 20:34 WIB

PADANG – Seorang pemuda berinisial IT (18) ditangkap polisi karena diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di sebuah rumah di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (26/7/2025) dini hari.

IT diamankan saat berada dalam kamar rumah di Jalan Hos Cokroaminoto RT 02 RW 09. Polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa 10 paket sabu dan 788 butir pil ekstasi.

"Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif tim di lapangan," kata Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius.

Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, tas putih, jaket hitam, dan satu unit iPhone putih. Dari hasil interogasi awal, IT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.

Petugas kini mendalami apakah pemuda itu merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera Barat.

"Kami curiga ada jaringan besar di belakangnya, karena jumlah barang bukti cukup signifikan untuk ukuran pelaku seusianya," tambah Martadius.

IT kini ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Cendekia, Kesehatan, Binawidya, Kulim
wwwwww