Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Polisi Gadungan Tipu Warga Lampung Rp170 Juta, Ngaku Bisa Masukkan Anggota Polri

Polisi Gadungan Tipu Warga Lampung Rp170 Juta, Ngaku Bisa Masukkan Anggota Polri
Polisi gadungan berinisial IYP Diamankan Polres Tulang Bawang Barat/Ist
Sabtu, 26 Juli 2025 20:23 WIB

LAMPUNG – Seorang pria berinisial IFY (22), warga Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, ditangkap polisi setelah menyamar sebagai anggota Polri dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira menjelaskan, IFY datang ke rumah korban DR (32) pada Rabu, 28 Agustus 2024. Saat itu, IFY mengenakan seragam lengkap bertuliskan "Polisi" dengan pangkat Bripda dan atribut lengkap, termasuk borgol dan jaket satuan khusus.

IFY menawarkan bantuan kepada korban untuk membantu adiknya, DRS, masuk menjadi anggota Polri melalui jalur koneksi di Polda. Setelah diyakinkan, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp170 juta.

Kebohongan IFY terbongkar setelah korban mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat bahwa IFY bukan anggota Polri. Merasa ditipu, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Tersangka IFY ditangkap Rabu, 23 Juli 2025, di rumahnya. Barang bukti berupa seragam dinas, sepatu, dasi berlogo, borgol, dan atribut lainnya turut diamankan oleh penyidik.

"IFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," ujar Iptu Tosira.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi negara. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan.

IFY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww