Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Portal Jalan Dipasang, Dharmasraya Perangi Truk ODOL Demi Akses Aman

Portal Jalan Dipasang, Dharmasraya Perangi Truk ODOL Demi Akses Aman
Dishub Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda memasang portal di ruas jalan strategis demi cegah kerusakan jalan dan keselamatan warga.
Sabtu, 26 Juli 2025 20:56 WIB

PULAU PUNJUNG – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan infrastruktur jalan dari kerusakan akibat truk over dimension over loading (ODOL). Portal jalan kini mulai dipasang di titik strategis, seperti di Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

Pemasangan ini bukan sekadar larangan teknis, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan warga dan upaya menjaga anggaran daerah dari beban perbaikan yang terus-menerus. Tokoh masyarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, menyebut kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga.

"Mereka untung, kami yang dapat kabut. Jalan rusak, debu tebal, lalu lintas rawan. Kami mendukung sepenuhnya penertiban ODOL ini," tegasnya.

Langkah ini mendapat dukungan penuh Forkopimda, yang sebelumnya menggelar rapat bersama Pemkab pada Jumat (18/7/2025), dihadiri Dandim 0310/SSD, Kabag Ops Polres, dan perwakilan Kejari Pulau Punjung.

Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal menjelaskan, Pemkab sudah memulai penertiban lewat Surat Edaran Bupati sejak awal Juli 2025. Edukasi kepada perusahaan angkutan menjadi langkah awal, namun sebagian masih membandel.

"Sebagian besar sudah kooperatif. Tapi ada yang tidak juga peduli, padahal jalan ini milik publik," ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Jasman menegaskan, portal yang kini masih buka-tutup bisa berubah jadi permanen jika pelanggaran terus berlanjut. Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Ebyandri menambahkan, tujuannya bukan mematikan usaha, tetapi menjaga aset bersama.

"Kalau jalan rusak terus, kita habis hanya untuk tambal sulam. Infrastruktur kita bukan untuk truk bermuatan berlebih," kata Catur.

Landasan hukum pun jelas: UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022. Jika pendekatan persuasif tidak mempan, tindakan administratif hingga hukum akan diambil.

"Ini soal tanggung jawab bersama. Kalau tidak kita awasi, kerusakan jalan akan jadi bencana setiap tahun," tutup Jasman. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:padek.jawapos.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen, Binawidya, Payung Sekaki
wwwwww