Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kredit Rp1 Triliun untuk Sritex Diduga Fiktif, 11 Pejabat Bank Terseret

Kredit Rp1 Triliun untuk Sritex Diduga Fiktif, 11 Pejabat Bank Terseret
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam (22/7/2025). (Foto: Kejagung RI)
Selasa, 22 Juli 2025 09:29 WIB

JAKARTA – Pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka tambahan yang berasal dari tiga bank daerah, yakni Bank DKI Jakarta, Bank BJB, dan Bank Jateng, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan bahwa para tersangka terlibat dalam pemberian kredit bermasalah senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Sritex dan anak usahanya. Kredit ini diduga diberikan tanpa proses evaluasi kredit yang layak dan disertai indikasi suap serta manipulasi dokumen.

"Total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1.088.650.808.028 dan sedang dihitung BPK," ujar Nurcahyo, Selasa dini hari (22/7/2025).

Di antara para tersangka, terdapat nama-nama penting seperti Allan Moran Severino (Direktur Keuangan Sritex 2006–2023), Yuddy Renald (Dirut Bank BJB), dan Supriyatno (Dirut Bank Jateng). Nama-nama lain berasal dari jajaran direksi dan divisi yang mengatur bisnis korporasi dan kredit komersial.

Dari delapan tersangka baru, tujuh langsung ditahan oleh penyidik Kejagung, sementara satu lainnya hanya dikenakan tahanan kota karena alasan medis.

Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara Sritex mencapai sebelas orang. Sebelumnya telah ditetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris dan mantan Dirut Sritex, serta dua pejabat perbankan dari Bank DKI dan Bank BJB.

Data Kejagung menunjukkan bahwa Sritex menerima fasilitas kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, dari Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan dari Bank DKI sebesar Rp149 miliar, yang seluruhnya kini diduga bermasalah.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww