Kredit Rp1 Triliun untuk Sritex Diduga Fiktif, 11 Pejabat Bank Terseret
![]() |
| Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam (22/7/2025). (Foto: Kejagung RI) |
JAKARTA – Pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka tambahan yang berasal dari tiga bank daerah, yakni Bank DKI Jakarta, Bank BJB, dan Bank Jateng, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan bahwa para tersangka terlibat dalam pemberian kredit bermasalah senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Sritex dan anak usahanya. Kredit ini diduga diberikan tanpa proses evaluasi kredit yang layak dan disertai indikasi suap serta manipulasi dokumen.
"Total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1.088.650.808.028 dan sedang dihitung BPK," ujar Nurcahyo, Selasa dini hari (22/7/2025).
Di antara para tersangka, terdapat nama-nama penting seperti Allan Moran Severino (Direktur Keuangan Sritex 2006–2023), Yuddy Renald (Dirut Bank BJB), dan Supriyatno (Dirut Bank Jateng). Nama-nama lain berasal dari jajaran direksi dan divisi yang mengatur bisnis korporasi dan kredit komersial.
Dari delapan tersangka baru, tujuh langsung ditahan oleh penyidik Kejagung, sementara satu lainnya hanya dikenakan tahanan kota karena alasan medis.
Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara Sritex mencapai sebelas orang. Sebelumnya telah ditetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris dan mantan Dirut Sritex, serta dua pejabat perbankan dari Bank DKI dan Bank BJB.
Data Kejagung menunjukkan bahwa Sritex menerima fasilitas kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, dari Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan dari Bank DKI sebesar Rp149 miliar, yang seluruhnya kini diduga bermasalah.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |








