Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
9 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kejagung Usut Jejak Investasi Google di Gojek Terkait Kasus Chromebook

Kejagung Usut Jejak Investasi Google di Gojek Terkait Kasus Chromebook
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Twitter @KejaksaanRI)
Selasa, 22 Juli 2025 09:40 WIB

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek semakin melebar. Kejaksaan Agung kini menyasar potensi keuntungan yang diperoleh Google dan GoTo dari proyek digitalisasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan antara investasi dan kebijakan pemerintah.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti menikmati hasil dari suatu perbuatan korupsi. "Kalau terbukti mendapat keuntungan langsung, maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dan asetnya disita," ujarnya, Senin (21/7/2025).

Google diketahui menanamkan modal ke Gojek senilai USD1 miliar pada 2019. Tak lama setelah pendanaan tersebut, Nadiem Makarim, pendiri Gojek, dilantik menjadi Mendikbudristek dan memimpin program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menggeledah kantor GoTo dan menyita dokumen investasi Google ke Gojek. Penelusuran difokuskan pada apakah investasi itu memengaruhi proses pengadaan yang melibatkan sistem operasi ChromeOS dari Google.

"Penyidik masuk ke sana, termasuk apakah ada pengaruh dari investasi terhadap pengadaan Chromebook," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (15/7/2025).

Penyidikan ini juga menyentuh kemungkinan keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem, serta peran mantan eksekutif GoTo seperti Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, yang sudah diperiksa penyidik.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Mereka diduga merekayasa proyek dari awal, termasuk mengalihkan penggunaan Windows ke ChromeOS.

Penyidik juga menyoroti kerja sama Google melalui program Google for Education dan integrasi sistem cloud dengan platform Belajar.id milik Kemendikbudristek. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww