Mulai 2026, Kreator Konten dan Influencer Wajib Bayar Pajak
![]() |
| Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (net) |
JAKARTA – Pemerintah bersiap menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang berlangsung di media sosial. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 2026 dan menyasar pelaku usaha kreatif digital seperti kreator konten, influencer, serta perusahaan asing penyedia layanan digital.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah pertumbuhan pesat transaksi digital di Indonesia. “Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Pengguna media sosial biasa tak akan terdampak. Pemerintah hanya menargetkan tiga kelompok utama:
- Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.
- Influencer atau selebgram yang menerima bayaran dari endorsement.
- Perusahaan digital asing seperti Netflix atau Spotify yang menyediakan layanan berbayar di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan data terbuka, teknologi digital, serta pemantauan aktivitas media sosial sebagai sumber informasi perpajakan. “Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” tegas Sri Mulyani.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun regulasi pelengkap dan sistem pemantauan yang berbasis data. Sebelum diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan penyedia layanan digital. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memperluas cakupan pengawasan transaksi lintas negara. ***| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen, Binawidya |










