KPK Bongkar Permainan Proyek EDC BRI, Kerugian Negara Rp744 Miliar
![]() |
| Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).(foto: inilah.com/ rizki aslendra). |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan EDC (Electronic Data Capture) Android di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp744,5 miliar.
Kelima tersangka terdiri dari mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo; SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; serta dua pimpinan perusahaan swasta, Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy S. Kartadidjaja dari PT Bringin Inti Teknologi.
"Proses pengadaan diduga sudah diatur sejak awal, dengan mengarahkan vendor dan merek tertentu," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (9/7/2025).
Modus korupsi dimulai sejak 2019, ketika pertemuan tertutup dilakukan antara pejabat BRI dan vendor untuk menyepakati penunjukan penyedia EDC tanpa melalui proses lelang terbuka. Mereka diduga mengarahkan spesifikasi teknis dan harga agar hanya vendor tertentu yang bisa memenuhi syarat.
KPK menyebut proyek Full Managed Service (FMS) dan BRILink dilakukan dengan skema yang memperkaya pihak tertentu. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan disubkontrakkan tanpa izin resmi dan harga dipatok jauh di atas harga wajar.
Total kerugian negara dihitung dari selisih biaya riil jika pembelian dilakukan langsung ke principal tanpa perantara. Angka kerugian dari proyek FMS mencapai Rp503 miliar, sementara BRILink mencapai Rp241 miliar.
Selain itu, beberapa tersangka diduga menerima gratifikasi. Catur Budi Harto mendapatkan dua ekor kuda dan sepeda senilai Rp525 juta, Dedi Sunardi menerima sepeda senilai Rp60 juta, dan Rudy Kartadidjaja menerima fee serta uang yang totalnya mencapai lebih dari Rp30 miliar.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. Penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |










