Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
23 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
3
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
4
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Sidang Berlanjut, Nikita Soroti Bahaya Produk Skincare Bermodus Dokter

Sidang Berlanjut, Nikita Soroti Bahaya Produk Skincare Bermodus Dokter
Gaya Nikita Mirzani saat hadir di sidang lanjutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). (dokumentasi: inilah.com/ syahidan)
Rabu, 09 Juli 2025 07:25 WIB

JAKARTA – Artis Nikita Mirzani menyampaikan kritik tajam terhadap praktik mafia skincare yang memanfaatkan gelar dokter untuk meraih kepercayaan publik. Pernyataan itu ia sampaikan usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik klinik kecantikan Reza Gladys, Selasa (8/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jangan karena dokter lalu dipercaya begitu saja. Gelar bisa dibeli, tapi wajah itu investasi,” ujar Nikita di hadapan media usai sidang tanggapan jaksa atas eksepsinya.

Meskipun sidang putusan sela baru akan digelar Kamis (17/7/2025), Nikita menunjukkan kesiapannya menghadapi persidangan. Ia mengaku ingin berhadapan langsung dengan saksi dari pihak lawan dan mempelajari isi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Nanti publik bisa lihat sendiri di persidangan, siapa sebenarnya yang merugikan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menolak eksepsi Nikita dalam perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Ia didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Pasal 55 KUHP.

Jaksa menyebut Nikita meminta uang Rp4 miliar kepada Reza Gladys sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik RGP, yang disebut digunakan untuk melunasi sisa cicilan rumah.

Meski sempat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Nikita mengaku siap menghadapi proses hukum. “Eksepsi memang biasa ditolak, tapi saya tetap akan melawan dan membuka semua kebenaran di ruang sidang,” katanya.***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Kesehatan
wwwwww