Diduga Lalai, Pemerintah Brasil Pertimbangkan Gugat Indonesia Soal Kasus Rinjani
![]() |
| Ilustrasi (net) |
LOMBOK – Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) mempertimbangkan langkah hukum internasional atas kematian tragis Juliana Marins, pendaki asal Brasil yang meninggal saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat.
DPU secara resmi telah meminta Kepolisian Federal Brasil untuk menyelidiki dugaan kelalaian dari otoritas Indonesia dalam penanganan insiden tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
"Kami menunggu laporan dari otoritas Indonesia. Setelah itu, kami akan memutuskan langkah hukum berikutnya," ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU, Senin (30/6/2025).
Jenazah Juliana tiba di Brasil, Selasa (1/7/2025), dan pihak keluarga segera meminta otopsi ulang di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengetahui waktu dan penyebab kematian secara pasti.
"Otopsi kedua adalah permintaan keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan," jelas Taisa.
Laporan awal menyebut Juliana mengalami trauma berat, termasuk patah tulang dan luka dalam, setelah bertahan hidup sekitar 20 menit pasca-insiden. Namun, keluarga mengkritik cara penyampaian hasil otopsi yang diumumkan lewat konferensi pers sebelum mereka menerima salinan resmi.
"Kami dipanggil ke rumah sakit, tapi media sudah lebih dulu tahu. Ini sungguh kacau," keluh Mariana Marins, saudari korban.
Di Indonesia, Polres Lombok Timur telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pemandu wisata, porter, petugas kehutanan, dan biro perjalanan. Penyidikan masih berlanjut untuk mencari tahu ada tidaknya unsur kelalaian.
"Belum ada tersangka. Kami fokus mengumpulkan data dan keterangan saksi," ujar seorang penyidik.
Kedutaan Besar Brasil di Jakarta juga terus mengikuti perkembangan. Jika terbukti ada kelalaian, kasus ini dapat dibawa ke IACHR yang meski tidak memiliki kekuatan hukum, memiliki pengaruh moral dan politik kuat.
Komisi ini dapat merekomendasikan perbaikan kebijakan atau pemberian kompensasi kepada korban pelanggaran HAM.***











