Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
11 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
5 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kasus Pasar Cinde Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Jadi Tersangka

Kasus Pasar Cinde Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Jadi Tersangka
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka. (foto: denny/rmol)
Kamis, 03 Juli 2025 06:07 WIB

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Salah satu tersangkanya adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Tiga nama lain yang turut dijerat yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raiman Yousnaidi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), Edi Hermanto, dan Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Proses penetapan disahkan lewat surat resmi bertanggal 2 Juli 2025.

Tersangka Raiman ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang selama 20 hari. Sementara Alex dan Edi merupakan terpidana dalam kasus lain. Aldrin belum memenuhi panggilan karena masih berada di luar negeri dan telah dicekal.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengembangan Pasar Cinde sebagai fasilitas pendukung Asian Games 2018 melalui skema BGS. Namun, pemilihan mitra dilakukan tanpa prosedur yang sah dan melanggar aturan.

"Kontrak yang disepakati tidak sesuai ketentuan, dan mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Bahkan, ada aliran dana dari mitra kepada pejabat terkait pengurangan BPHTB," ujar Umaryadi, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi obstruction of justice. Bukti elektronik menunjukkan percakapan mengenai kesepakatan 'pasang badan' senilai Rp17 miliar, serta upaya mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka.

Umaryadi menambahkan, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan masih mendalami alat bukti serta kemungkinan tersangka baru. Empat orang yang sudah ditetapkan dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," tegasnya. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:rmolsumsel.id
Kategori:Cendekia, Parlemen, Binawidya
wwwwww