Kasus Pasar Cinde Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Jadi Tersangka
![]() |
| Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka. (foto: denny/rmol) |
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Salah satu tersangkanya adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Tiga nama lain yang turut dijerat yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raiman Yousnaidi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), Edi Hermanto, dan Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Proses penetapan disahkan lewat surat resmi bertanggal 2 Juli 2025.
Tersangka Raiman ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang selama 20 hari. Sementara Alex dan Edi merupakan terpidana dalam kasus lain. Aldrin belum memenuhi panggilan karena masih berada di luar negeri dan telah dicekal.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengembangan Pasar Cinde sebagai fasilitas pendukung Asian Games 2018 melalui skema BGS. Namun, pemilihan mitra dilakukan tanpa prosedur yang sah dan melanggar aturan.
"Kontrak yang disepakati tidak sesuai ketentuan, dan mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Bahkan, ada aliran dana dari mitra kepada pejabat terkait pengurangan BPHTB," ujar Umaryadi, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi obstruction of justice. Bukti elektronik menunjukkan percakapan mengenai kesepakatan 'pasang badan' senilai Rp17 miliar, serta upaya mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka.
Umaryadi menambahkan, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan masih mendalami alat bukti serta kemungkinan tersangka baru. Empat orang yang sudah ditetapkan dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," tegasnya. ***











