Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
11 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
4 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Cendekia

MA Ringankan Hukuman Setnov, Peringatan Suram bagi Pemberantasan Korupsi

MA Ringankan Hukuman Setnov, Peringatan Suram bagi Pemberantasan Korupsi
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto. (mi/rommy pujianto)
Kamis, 03 Juli 2025 08:30 WIB

JAKARTA – Pemangkasan hukuman penjara terhadap Setya Novanto menuai kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pengurangan hukuman ini dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Setnov, terpidana utama dalam skandal korupsi e-KTP, mendapat potongan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). ICW menilai, langkah ini tak seharusnya diberikan kepada koruptor kelas berat.

"Setnov memainkan peran penting sejak awal skema anggaran proyek e-KTP. Kejahatannya berdampak besar terhadap sistem kependudukan dan keuangan negara," kata Almas Sjafrina, Koordinator ICW, Rabu (2/7/2025).

ICW mempertanyakan keberadaan novum atau bukti baru dalam PK tersebut, yang menjadi dasar pengurangan hukuman. Menurut mereka, kejahatan besar seperti ini justru harus dihadapi dengan hukuman yang tegas dan maksimal.

"Putusan ini mencoreng semangat pemberantasan korupsi. Alih-alih menciptakan efek jera, publik justru melihat ketidakadilan yang nyata," tambah Almas.

Selain pemotongan masa tahanan, MA juga menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Setnov, serta kewajiban membayar uang pengganti USD7,3 juta, yang dikurangi Rp5 miliar karena telah disetor sebelumnya ke KPK.

Hak politik Setnov turut dicabut selama 2,5 tahun setelah masa penjaranya berakhir.

ICW menilai, putusan ini menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, memperkuat persepsi bahwa pelaku korupsi besar tetap bisa mendapat keringanan di pengadilan. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Binawidya
wwwwww