MA Ringankan Hukuman Setnov, Peringatan Suram bagi Pemberantasan Korupsi
![]() |
| Terpidana kasus korupsi Setya Novanto. (mi/rommy pujianto) |
JAKARTA – Pemangkasan hukuman penjara terhadap Setya Novanto menuai kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pengurangan hukuman ini dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Setnov, terpidana utama dalam skandal korupsi e-KTP, mendapat potongan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). ICW menilai, langkah ini tak seharusnya diberikan kepada koruptor kelas berat.
"Setnov memainkan peran penting sejak awal skema anggaran proyek e-KTP. Kejahatannya berdampak besar terhadap sistem kependudukan dan keuangan negara," kata Almas Sjafrina, Koordinator ICW, Rabu (2/7/2025).
ICW mempertanyakan keberadaan novum atau bukti baru dalam PK tersebut, yang menjadi dasar pengurangan hukuman. Menurut mereka, kejahatan besar seperti ini justru harus dihadapi dengan hukuman yang tegas dan maksimal.
"Putusan ini mencoreng semangat pemberantasan korupsi. Alih-alih menciptakan efek jera, publik justru melihat ketidakadilan yang nyata," tambah Almas.
Selain pemotongan masa tahanan, MA juga menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Setnov, serta kewajiban membayar uang pengganti USD7,3 juta, yang dikurangi Rp5 miliar karena telah disetor sebelumnya ke KPK.
Hak politik Setnov turut dicabut selama 2,5 tahun setelah masa penjaranya berakhir.
ICW menilai, putusan ini menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, memperkuat persepsi bahwa pelaku korupsi besar tetap bisa mendapat keringanan di pengadilan. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Binawidya |











