Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
22 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
21 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
4
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
12 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
5
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
13 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Home  /  Berita  /  Keuangan

Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Sumbar Anjlok, Baru 400 Ribu yang Bayar

Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Sumbar Anjlok, Baru 400 Ribu yang Bayar
Razia kelengkapan kendaraan di Padang. (dok infopublik)
Senin, 30 Juni 2025 20:39 WIB

PADANG – Tingkat kepatuhan masyarakat Sumatera Barat dalam membayar pajak kendaraan menurun signifikan pada 2025. Hingga 30 Juni 2025, baru sekitar 400 ribu dari total 800 ribu kendaraan aktif yang tercatat membayar pajak.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumbar, Yessi Gustriani, menyebut penurunan ini disebabkan oleh melemahnya daya beli kendaraan baru serta perlambatan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada realisasi penerimaan pajak.

"Tahun lalu di periode yang sama, tingkat kepatuhan mencapai 58,83 persen. Saat ini, bahkan belum menyentuh 40 persen," ungkapnya, Senin (30/6/2025).

Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Sumbar menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pokok tunggakan dan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, yang diatur dalam Keputusan Gubernur.

"Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak. Program pemutihan dimulai sejak 25 Juni dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025," jelas Yessi.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban. (ant)

wwwwww