Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Sumbar Anjlok, Baru 400 Ribu yang Bayar
![]() |
| Razia kelengkapan kendaraan di Padang. (dok infopublik) |
PADANG – Tingkat kepatuhan masyarakat Sumatera Barat dalam membayar pajak kendaraan menurun signifikan pada 2025. Hingga 30 Juni 2025, baru sekitar 400 ribu dari total 800 ribu kendaraan aktif yang tercatat membayar pajak.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumbar, Yessi Gustriani, menyebut penurunan ini disebabkan oleh melemahnya daya beli kendaraan baru serta perlambatan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada realisasi penerimaan pajak.
"Tahun lalu di periode yang sama, tingkat kepatuhan mencapai 58,83 persen. Saat ini, bahkan belum menyentuh 40 persen," ungkapnya, Senin (30/6/2025).
Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Sumbar menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pokok tunggakan dan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, yang diatur dalam Keputusan Gubernur.
"Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak. Program pemutihan dimulai sejak 25 Juni dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025," jelas Yessi.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rri.co.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Keuangan, Binawidya, Bukit Raya, Kulim, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Sail, Rumbai Timur, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Tuah Madani, Pekanbaru, Nusantara, Pekansikawan, Jiran, Jakarta, Riau |










