MenPANRB Sebut ASN Terapkan FWA Bukan Bekerja dari Mana Saja
![]() |
| Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (foto: antara/rivan awal lingga) |
"WFA ini bukan berarti bekerja dari mana saja, tapi yang kami maksud adalah flexible working arrangement, yaitu pengaturan kerja yang fleksibel," ujar Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa FWA dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi birokrasi yang semakin dinamis. Skema ini memungkinkan pengaturan lokasi dan jam kerja ASN agar lebih sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan instansi.
"Dengan pengaturan ini, kami ingin meningkatkan kinerja birokrasi dan memberikan kenyamanan kerja bagi pegawai," jelasnya.
Beberapa negara seperti Singapura, Belanda, Australia, dan Arab Saudi sudah lebih dulu menerapkan model kerja fleksibel ini. Rini menyebut, di Singapura kebijakan hybrid mampu mempercepat respons layanan publik. Sedangkan Belanda sukses meningkatkan partisipasi tenaga kerja perempuan melalui skema kerja yang lebih lentur.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja sudah menjadi keharusan, bukan sekadar pilihan. "Ini adalah jawaban atas tantangan birokrasi ke depan," ungkapnya.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah yang diterbitkan Selasa (17/6/2025). Regulasi ini membuka peluang ASN bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi lain dengan jam kerja yang bisa disesuaikan secara dinamis. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Kampus, Balai Kota |










