Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
22 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
21 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
12 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Kampus

MenPANRB Sebut ASN Terapkan FWA Bukan Bekerja dari Mana Saja

MenPANRB Sebut ASN Terapkan FWA Bukan Bekerja dari Mana Saja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (foto: antara/rivan awal lingga)
Senin, 30 Juni 2025 20:41 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berarti mereka bebas bekerja dari mana saja. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah flexible working arrangement (FWA), bukan work from anywhere (WFA).

"WFA ini bukan berarti bekerja dari mana saja, tapi yang kami maksud adalah flexible working arrangement, yaitu pengaturan kerja yang fleksibel," ujar Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa FWA dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi birokrasi yang semakin dinamis. Skema ini memungkinkan pengaturan lokasi dan jam kerja ASN agar lebih sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan instansi.

"Dengan pengaturan ini, kami ingin meningkatkan kinerja birokrasi dan memberikan kenyamanan kerja bagi pegawai," jelasnya.

Beberapa negara seperti Singapura, Belanda, Australia, dan Arab Saudi sudah lebih dulu menerapkan model kerja fleksibel ini. Rini menyebut, di Singapura kebijakan hybrid mampu mempercepat respons layanan publik. Sedangkan Belanda sukses meningkatkan partisipasi tenaga kerja perempuan melalui skema kerja yang lebih lentur.

Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja sudah menjadi keharusan, bukan sekadar pilihan. "Ini adalah jawaban atas tantangan birokrasi ke depan," ungkapnya.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah yang diterbitkan Selasa (17/6/2025). Regulasi ini membuka peluang ASN bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi lain dengan jam kerja yang bisa disesuaikan secara dinamis. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:Kampus, Balai Kota
wwwwww