Kasus Korupsi Perumahan TNI, Dua Terdakwa Divonis 14 dan 7 Tahun Penjara
![]() |
| Sidang terdakwa korupsi tabungan wajib perumahan angkatan darat korupsi tabungan perumahan jenderal TNI (foto: dok. istimewa kejagung) |
JAKARTA – Dua terdakwa dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Eks Direktur PT Indah Berkah Utama, Agustinus Soegih, dijatuhi vonis 14 tahun penjara, sedangkan notaris Tafieldi Nevawan diganjar 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Selain hukuman badan, Agustinus dikenai denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp39,6 miliar atau menjalani tambahan pidana 6 tahun. Tafieldi pun dikenai denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,64 miliar subsider 2 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah dalam pengadaan lahan fiktif untuk proyek perumahan prajurit TNI AD di Karawang dan Subang. Anggaran yang digunakan mencapai Rp66 miliar, namun tidak ada satu pun unit rumah yang terbangun.
Majelis hakim gabungan terdiri dari unsur militer dan sipil, yakni Marsma TNI Mirtusin, Brigjen Arwin Makal, serta Laksma Tituler Fasal. Mereka menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi yang merugikan negara.
Selain Agustinus dan Tafieldi, eks Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen (Alm) Yus Adi Kamrulah, juga sempat disidang, namun perkaranya digugurkan karena telah wafat.
Kasus ini bermula saat PT Indah Berkah Utama menawarkan pembangunan perumahan prajurit, namun dalam pelaksanaannya tidak ada realisasi. Perjanjian kerja sama antara BP TWP AD dan perusahaan tersebut menjadi modus untuk mencairkan anggaran secara ilegal.
Kejaksaan Agung menyebut para terdakwa melanggar sejumlah peraturan dan melibatkan kerja sama jahat dalam rangka memperkaya diri sendiri. ***| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Binawidya, Bukit Raya, Kulim, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Sail, Rumbai Timur, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Tuah Madani, Pekanbaru, Nusantara, Pekansikawan, Jiran, Jakarta, Riau |











